EKONOMI DIGITAL

Tahun Depan Jadi Waktu yang Sulit Bagi OECD, Ada Apa?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Desember 2019 | 10:44 WIB
Tahun Depan Jadi Waktu yang Sulit Bagi OECD, Ada Apa?

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Dunia dapat melihat perombakan besar dalam peraturan pajak internasional apabila Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) berhasil mencapai konsensus global.

Guna mencapai konsensus tersebut, OECD kini terus bekerja melawan tenggat waktu – yang ditetapkan G20 – untuk memiliki solusi pada akhir 2020. Oleh karena itu, OECD akan mencoba membuat hampir 140 negara menghadiri pertemuan pada Januari dan Juli 2020.

“Tercapainya kesepakatan tentang ‘arsitektur’ rencana pada Juli 2020 membuat OECD dapat terus mengembangkan rincian teknisnya hingga akhir tahun ini,” kata Pascal Saint-Amans, Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Pertemuan tersebut ditujukan untuk menyepakati rencana yang dapat mengatasi kekhawatiran akibat perusahaan multinasional —terutama raksasa digital— yang tidak membayar pajak dengan jumlah yang cukup atau di negara yang tepat.

Pasalnya, disepakatinya skema aturan baru dapat mengakhiri cara pengenaan pajak pada perusahaan multinasional yang selama ini diterapkan. Namun, Pascal menekankan jika diantara 140 negara itu belum siap untuk mencapai kesepakatan maka alternatif yang muncul sangatlah suram.

Hal ini karena kegagalan konsesensus global dapat memicu ancaman untuk menghentikan upaya multilateral. Selain itu, kegagalan tersebut dapat mendorong lebih banyak negara mengambil langkah unilateral untuk memajaki pendapatan perusahaan digital seperti Facebook dan Amazon.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Adapun rencana pemajakan ekonomi digital yang diusung OECD dibagi menjadi dua pilar. Kedua rencana tersebut diwacanakan dapat memberi lebih banyak hak pemajakan bagi negara tempat perusahaan multinasional memiliki pelanggan.

Selain itu, rencana tersebut juga akan menggantikan beberapa aturan pajak saat ini dengan formula yang lebih sederhana, dan menciptakan tarif pajak minimum global serta aturan antipenyalahgunaan (anti-abuse rules).

Namun, agar dapat merealisasikan rencana tersebut, OECD harus mengatasi beberapa masalah utama, termasuk ketidakpastian atas proposal untuk membuat rencana opsional, struktur pajak minimum, dan sengketa resolusi dengan otoritas pajak.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Untuk itu, Will Morris, Ketua Komite Bisnis Perpajakan dan Kebijakan Fiskal OECD menyebut waktu 6 bulan ke depan merupakan masa yang sulit. Hal ini lantaran masa tersebut menjadi penentu apakah OECD berhasil mencapai konsensus yang akan menggiring perubahan pada skema pajak yang selama ini berlaku.

“Jelas 6 bulan ke depan akan menjadi waktu yang sulit, di mana Anda menjawab 1 pertanyaan tetapi menimbulkan 5 pertanyaan lain. Sebab, Anda pada dasarnya berusaha mengubah sebagian besar aturan pajak internasional yang telah ada sejak lama dalam waktu singkat,” kata Morris. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara