KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Alami Rebound Sangat Kuat

Dian Kurniati | Selasa, 23 November 2021 | 11:01 WIB
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Alami Rebound Sangat Kuat

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2021 tercatat senilai Rp953,6 triliun atau tumbuh 15,3%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi tersebut menunjukkan kinerja penerimaan pajak telah pulih sangat kuat dari tekanan pandemi Covid-19. Menurutnya, pemerintah akan terus mendorong kinerja penerimaan tersebut bersamaan dengan pemulihan ekonomi nasional.

"[Penerimaan pajak] tumbuh 15,3%. Ini adalah suatu rebound, recovery, yang sangat kuat," katanya, Senin (23/11/2021).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut setara dengan 77,6% terhadap target Rp1.229,59 triliun. Dia memperkirakan penerimaan pajak akan terus meningkat mengikuti perbaikan kinerja ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, outlook penerimaan pajak hingga akhir tahun akan mencapai target yang ditetapkan dalam UU APBN 2021 senilai Rp1.229,6. Jika outlook itu tercapai, penerimaan pajak sepanjang 2021 akan mencatatkan pertumbuhan 14,7%.

Secara umum, Sri Mulyani menilai pendapatan negara telah menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Oktober 2021, pendapatan negara mencapai Rp1.510,0 triliun atau tumbuh 18,2%.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Realisasi tersebut telah mencapai 86,6% dari target Rp1.743,6 triliun. Realisasi kepabeanan dan cukai senilai Rp205,8 triliun dengan pertumbuhan 25,5%, atau setara 95,7% dari target Rp215,0 triliun.

Adapun dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), realisasi hingga Oktober 2021 senilai Rp349,2 triliun atau tumbuh 25,2%. Realisasi itu setara 117% atau sudah melampaui target dari target Rp298,2 triliun karena didukung kenaikan harga komoditas.

Sementara dari sisi belanja, realisasinya Rp2.058,9 triliun atau tumbuh 0,8% dan setara 74,9% dari yang direncanakan senilai Rp2.750,0 triliun. Belanja pemerintah pusat senilai Rp1.416,2 triliun atau mencatatkan pertumbuhan 5,4%, sedangkan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) 642,6 triliun atau minus 7,9%.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Dengan kinerja tersebut, defisit APBN hingga Oktober 2021 telah mencapai Rp548,9 triliun atau 3,29% terhadap produk domestik bruto (PDB). Defisit itu juga setara 54,5% dari yang direncanakan senilai Rp1.006,4 triliun.

"Sampai dengan akhir tahun, kami berharap penerimaan negara tetap terjaga kuat dan belanja negara diharapkan tetap sesuai dengan yang kami anggarkan," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M