KENAIKAN TARIF PPH IMPOR

Sri Mulyani Janjikan Percepatan Restitusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 13:09 WIB
Sri Mulyani Janjikan Percepatan Restitusi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - Instagram Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menjanjikan perbaikan pelayanan terutama percepatan pencairan restitusi menyusul dinaikkannya tarif pajak penghasilan pasal 22 dari 1.147 komoditas.

Hal ini dijanjikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, penggunaan instrumen pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dikarenakan jenis pajak ini bisa dikreditkan oleh wajib pajak (WP).

“Jadi sekarang, kami akan memperbaiki pelayanan, di mana Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pajak akan mempercepat restitusi pajaknya,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/9/2018).

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPN untuk Impor Barang Keperluan Pertahanan Negara

Pelayanan yang berhubungan dengan eskpor-impor akan terus ditingkatkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Bersama Ditjen Pajak. Dalam kontes impor, Otoritas Fiskal akan mengetahui jumlah importir, arus barang impor, beserta peruntukan barang impor.

Selain itu, penggunaan instrument PPh pasal 22 diharapkan mampu mendorong terjadinya equal playing field.Artinya, pihak-pihak yang selama ini belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus mulai patuh dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan langkah yang diambil pemerintah sudah sangat terukur. Meskipun efek pada perekonomian tidak terhindarkan, Sri Mulyani memproyeksi momentum pertumbuhan ekonomi masih akan terjaga. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?