PEMILU 2019

Soal Tax Ratio, Jokowi Bakal Naikkan Bertahap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 April 2019 | 15:16 WIB
Soal Tax Ratio, Jokowi Bakal Naikkan Bertahap

Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dalam debat Pilpres 2019. 

JAKARTA, DDTCNews – Keinginan calon presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto yang ingin mengerek tax ratio dari kisaran 10% menjadi 16% mendapatkan respons dari kubu pertahana, Capres nomor urut 01 Joko Widodo.

Hal ini diungkapkan dalam debat ke-5 Capres dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Sabtu (13/4/2019). Debat terakhir sebelum masa tenang ini mengambil tema ‘Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan, Investasi, dan Industri’.

“Kalau dalam setahun naiknya drastis hingga 5% PDB [produk domestik bruto] itu artinya Rp750 triliun akan ditarik menjadi pajak. Apa yang akan terjadi kalau itu dilakukan? Akan terjadi shock economy,” katanya merespons pernyataan Prabowo.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Oleh karena itu, paparnya, dia bersama jajaran pemerintahan akan menaikkan tax ratio secara bertahap. Langkah ini dieksekusi dengan membangun basis pajak (tax base) sebanyak-banyaknya. Dia mengklaim upaya ini sudah dilakukan sejak ada implementasi program pengampunan pajak (tax amnesty).

Dengan tax amnesty, ada deklarasi harta Rp4.800 triliun (persisnya senilai Rp4.884,26 triliun berdasarkan data Ditjen Pajak/DJP). Pemerintah, sambungnya, mendapatkan penerimaan senilai Rp114 triliun (persisnya Rp114,54 triliun sesuai data DJP).

“Kita ingin agar tax base kita makin besar sehingga income negara juga akan makin banyak. Namun, kalau langsung seperti yang dilakukan tadi, ini akan memberikan shock economy karena itu akan ditarik sebagai penerimaan pajak,” jelasnya.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Berdasarkan data Kemenkeu, sejak Joko Widodo menjabat tax ratio terus menunjukkan penurunan hingga 2017. Pada 2014, 2015, 2016, dan 2017, tax ratio secara berurutan tercatat sebesar 13,1%, 11,6%, 10,8%, dan 10,7%. Tahun lalu, tax ratio mulai naik ke level 11,5%.

Joko Widodo mengatakan pihaknya akan konsisten melakukan reformasi pajak yang mencakup juga pelayanan dan pemanfaatan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi juga sudah dilakukan, salah satunya dengan e-filing untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Ini akan dampak signifikan pada kepatuhan pajak,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Menanggapi lagi respons Jokowi, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan upaya menaikkan tax ratio ke 16% tidak dilakukan dalam satu tahun. Dia pun menegaskan harus ada usaha riil dengan menerapkan teknologi informasi dan sistem yang transparan.

“Dan saya sangat setuju kami pun ingin melebarkan tax base. Tentunya kami tidak ingin menimbulkan shock economy, tetapi kita juga harus berani untuk mengejar mereka-mereka yang selama ini selalu menghindari untuk membayar dan seharusnya membayar,” jelasnya.

Ulasan mengenai kebijakan pajak yang direncanakan pasangan calon (Paslon) Jokowi—Ma’ruf bisa Anda baca juga dalam majalahInsideTax edisi 40 ‘Berburu Suara Wajib Pajak’. Unduh majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?