KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kebijakan Insentif Pajak 2022, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Soal Kebijakan Insentif Pajak 2022, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji skema pemberian insentif pajak pada tahun depan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemberian insentif pajak pada tahun depan akan memperhatikan tren pemulihan setiap sektor usaha. Dengan kata lain, insentif pajak yang akan diberikan akan lebih terbatas.

"Tentu kami akan melakukan insentif pajak, beberapa akan dilakukan [pengurangan]. Sudah jelas beberapa insentif pajak seperti kendaraan bermotor, perumahan, ada jangka waktunya," katanya, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Suahasil menuturkan kinerja sejumlah sektor usaha yang tercermin dari data penerimaan pajak hingga September 2021 mulai menunjukkan perbaikan. Misal, pada sektor industri pengolahan, perdagangan, serta informasi dan komunikasi.

Meski demikian, pemerintah membutuhkan data riil mengenai kinerja sektor-sektor usaha tersebut dari Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk itu, Kemenkeu akan menanti rilis data produk domestik bruto (PDB) kuartal III/2021 dari BPS pada 5 November 2021.

Menurut wamenkeu, data PDB dari BPS tersebut akan turut menentukan arah kebijakan insentif pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Pengalihan Pengadilan Pajak: Momentum WP Akses Keadilan dengan Mudah

"Tentu akan kami lihat gerak ekonominya seperti apa. Jadi akan terus kami perhatikan bersamaan dengan data yang keluar," ujarnya.

Pemerintah melalui program PEN memberikan berbagai insentif perpajakan untuk mendukung pemulihan dunia usaha. Insentif tersebut meliputi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, bea masuk DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Semula, pemberian insentif pajak berlaku hingga Juni 2021, tetapi kemudian diperpanjang hingga Desember 2021. Namun demikian, penerima insentif seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat, dibatasi.

Baca Juga:
Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Pemerintah juga menyediakan insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yaitu PPnBM mobil DTP dan PPN rumah DTP. Kedua insentif pajak konsumsi tersebut juga hanya berlaku hingga Desember 2021.

Untuk diketahui, pemerintah mencatat realisasi insentif usaha telah mencapai Rp60,73 triliun hingga 22 Oktober 2022, atau setara 96,7% dari pagu Rp62,83 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Oktober 2021 | 22:11 WIB

Pajak merupakan tulang punggung APBN dalam pemulihan ekonomi di tengah wabah pandemi ini. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi, pajak yang seharusnya menjadi sumber penerimaan perlu didedikasikan sebagai insentif untuk menolong masyarakat dan dunia usaha.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden