INSENTIF PAJAK

Soal Jumlah WP yang Pakai Insentif Pajak Superdeduction, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 02 April 2021 | 06:00 WIB
Soal Jumlah WP yang Pakai Insentif Pajak Superdeduction, Ini Kata DJP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama dalam webinar bertajuk Akselerasi Indonesia Maju melalui Penanaman Modal dan Insentif Fiskal (Perpres 10/2021 dan PMK 18/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga saat ini sudah terdapat sebanyak 29 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak superdeduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan 29 wajib pajak ini telah menjalin kerja sama dengan 212 mitra pelatihan mulai dari SMK, diploma, hingga balai latihan kerja (BLK).

“Pelatihannya diestimasikan memiliki biaya hingga Rp638 miliar. Ini semua akan menikmati fasilitas superdeduction," ujarnya dalam sebuah webinar, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Wajib pajak pemanfaat fasilitas pajak superdeduction ini akan menyelenggarakan pelatihan dan kegiatan vokasi kepada sekitar 27.805 orang.

Tidak hanya insentif terkait dengan pelatihan dan kegiatan vokasi, DJP mencatat sudah ada 12 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas pajak superdeduction untuk kegiatan riset dan pengembangan (research and development/R&D).

Hestu mengatakan sudah terdapat 106 proposal penelitian dan pengembangan yang berfokus pada sektor pangan; farmasi, komestik, dan alat kesehatan; kimia dasar migas dan batu bara; logam dasar dan bahan galian bukan logam; energi; serta elektronika dan telematika.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Seperti diketahui, fasilitas pajak superdeduction atas kegiatan vokasi serta penelitian dan pengembangan adalah fasilitas yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019.

Wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan vokasi dan pelatihan yang berbasis pada kompetensi tertentu bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Ketentuan mengenai superdeduction vokasi diatur dalam PMK 128/2019.

Fasilitas yang lebih besar diberikan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan riset dan pengembangan. Wajib pajak dalam negeri yang menyelenggarakan riset dan pengembangan bisa memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari kegiatan riset di Indonesia. Ketentuan mengenai superdeduction litbang diatur dalam PMK 153/2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2021 | 15:31 WIB

Optimalisasi pemberian insentif superdeduction sangat diperlukan, mengingat tujuan dari adanya pemberian insentif ini adalah untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda