IHPS II/2019

Soal Insentif Perpajakan Impor, BPK: Perhatikan Pengawasan & Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Mei 2020 | 17:06 WIB
Soal Insentif Perpajakan Impor, BPK: Perhatikan Pengawasan & Evaluasi

Tampilan sampul depan IHPS II/2019 BPK. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan beberapa permasalahan dalam pemberian insentif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang dilakukan oleh pemerintah.

BPK menyebutkan hasil pemeriksaan pada kegiatan pemberian insentif untuk pengelolaan fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk dan PDRI telah sesuai kriteria dengan pengecualian pada permasalahan signifikan yang ditemukan. Ada 6 temuan yang masuk kategori signifikan.

“Pemeriksaan atas pengelolaan fasilitas bea masuk dan PDRI tidak dipungut sementara dan impor untuk dipakai tahun 2017—semester I 2019 pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP) serta instansi terkait di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” tulis BPK dalam IHPS II/2019.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Hasil pemeriksaan BPK dilakukan melalui uji petik pada Direktorat Fasilitas Kepabeanan DJBC. Uji petik juga dilakukan pada lima kantor pelayanan kepabeanan dan 69 KPP DJP. Meskipun secara umum sudah sesuai kriteria, temuan signifikan BPK berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan pengelolaan fasilitas pembebasan/keringanan bea masuk mengungkapkan 15 temuan yang memuat 24 permasalahan. Permasalahan tersebut terdiri atas 13 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 11 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebesar Rp20,15 miliar.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, DJBC telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp52,35 juta.

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Pemberian fasilitas ditujukan untuk memajukan perekonomian, mendorong kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, mendorong industri dalam negeri dan ekspor, serta mengurangi tingkat kemiskinan.

Di samping itu, untuk kepentingan pemerintah, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi nilai belanja pemerintah. Hal ini dikarenakan nilai belanja tidak dibebani dengan bea masuk dan PDRI. Akhirnya, sumber daya keuangan negara dapat dioptimalkan untuk kepentingan bangsa dan negara.

BPK menyatakan pemberian insentif perpajakan dalam ranah kegiatan impor, pemerintah perlu memperhatikan pengawasan dan evaluasi pemberian fasilitas. Kedua hal ini sangat penting untuk menghindari inefisiensi dalam pemberian insentif yang akan berdampak pada upaya peningkatan tax ratio.

“Untuk mencapai tujuan kebijakan insentif perpajakan yang tepat sasaran, perlu diperhatikan aspek pengawasan dan evaluasinya,” demikian pernyataan BPK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia