PMK 108/2020

Soal Barang Impor, AEO & MITA Dapat Perlakuan Khusus dari Bea Cukai

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Agustus 2020 | 12:33 WIB
Soal Barang Impor, AEO & MITA Dapat Perlakuan Khusus  dari Bea Cukai

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA) mendapatkan perlakukan khusus dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Beleid ini mencabut PMK No. 88/PMK.04/2007.

Importir yang diakui sebagai AEO atau ditetapkan sebagai MITA bisa mendapatkan persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean secara periodik dalam jangka waktu paling lama 30 hari dari DJBC.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Rush Handling Ditambah, DJBC Ungkap Tujuannya

“Persetujuan pembongkaran secara periodik ... dapat diberikan dalam hal keseluruhan barang yang diangkut oleh sarana pengangkut merupakan barang yang diimpor oleh importir yang mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau importir yang ditetapkan sebagai MITA,” demikian bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Terkait dengan penimbunan barang impor selain di tempat penimbunan sementara (TPS), ketentuan yang hampir sama juga berlaku. Persetujuan penimbunan barang impor di tempat yang diperlakukan sama dengan TPS dapat diberikan secara periodik apabila permohonan diajukan oleh importir AEO atau importir yang ditetapkan sebagai MITA.

Meski demikian, importir yang belum mendapatkan pengakuan sebagai AEO atau belum ditetapkan sebagai MITA juga bisa memperoleh fasilitas ini.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Untuk pemberian persetujuan pembongkaran barang impor di tempat lain selain kawasan pabean, persetujuan secara periodik dapat diberikan jika terdapat frekuensi importasi yang tinggi dan barang yang diimpor memiliki sifat khusus yang menyebabkan barang tersebut tidak dapat dibongkar di kawasan pabean. Persetujuan juga bisa diberikan apabila kawasan pabean memang tidak tersedia.

Kemudian, untuk pemberian persetujuan penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, persetujuan secara periodik juga dapat diberikan dengan syarat yang kurang lebih sama, yakni apabila terdapat frekuensi importasi yang tinggi dimana barang yang diimpor bersifat khusus sehingga tidak dapat ditimbun di kawasan pabean atau akibat tidak tersedianya TPS.

Untuk mendapatkan persetujuan pembongkaran di tempat lain selain kawasan pabean ini, permohonan yang diajukan oleh pengangkut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa dokumen pengangkutan dan denah lokasi pembongkaran serta layout pembongkaran di tempat lain. Pengangkut juga harus mencantumkan daftar rencana pembongkaran barang dalam satu periode.

Baca Juga:
Pengeluaran Sebagian Impor Barang yang Dilayani Segera, Ini Kata DJBC

Dalam hal penimbunan di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, syarat permohonan persetujuan juga kurang lebih sama. Permohonan penimbunan di tempat lain secara periodik harus dilampiri daftar rencana penimbunan dalam periode tertentu.

Ke depannya, persetujuan atas permohonan pembongkaran dan penimbunan barang impor di tempat lain secara periodik ini dapat dievaluasi oleh Kepala Kantor Pabean. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC