PAJAK TRANSAKSI ONLINE

Soal Aturan Pajak E-Commerce, Begini Komentar Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 16:34 WIB
Soal Aturan Pajak E-Commerce, Begini Komentar Pengusaha

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai skema pemajakan transaksi digital atau e-commerce menjadi isu yang sangat penting, khususnya terkait objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus mendesain skema pemajakan e-commerce harus menjamin sistem pajak yang lebih berkeadilan. Menurutnya perancangan objek PPN harus didesain untuk menjaga kondisi bisnis di Indonesia.

“Kalau objek PPN ini dikenakan dengan memukul rata atas omzet e-commerce, maka bisnis di Indonesia ini justru akan menjadi limbung nantinya. Sementara objek PPh (Pajak Penghasilan) relatif bisa didesain yang berkeadilan karena berangkat dari penghitungan keuntungan,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (10/10).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Ajib menegaskan pemerintah juga harus membuat guidelines yang jelas untuk para pelaku usaha e-commerce. Pasalnya sistem pemajakan yang dianut oleh Indonesia yaitu skema self assessment sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (UU KUP).

Sayangnya, dia mengakui sejauh ini belum duduk semeja bersama Ditjen Pajak dalam membahas skema pemajakan e-commerce. Tapi Ajib mengharapkan pemerintah bisa menerbitkan peraturan tersebut dengan mementingkan keadilan khususnya bagi pengusaha.

“Sisi kejelasan skema dan aspek keadilan harus menjadi nafas pemerintah dalam merancang peraturan pajak e-commerce,” tegasnya.

Baca Juga:
Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat menyatakan skema pemajakan e-commerce akan dirancang sesederhana mungkin untuk mempermudah pengusaha dalam implementasinya. Sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi seperti bukti potong pajak yang bisa dalam bentuk file.

“Beberapa pengusaha minta aturan itu nantinya dibuat sesederhana mungkin, tapi ya memang seperti itu rancangannya. Salah satunya seperti bukti potong nanti bisa berupa file saja, tinggal difoto lalu dikasih ke saya, itu nanti bisa dan akan mempemudah,” tutur Ken.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:23 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak