PENGAMPUNAN PAJAK

Sidang Gugatan Berlanjut, Dirjen Pajak Siapkan Saksi Ahli

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2016 | 10:01 WIB
Sidang Gugatan Berlanjut, Dirjen Pajak Siapkan Saksi Ahli

JAKARTA, DDTCNews – Sidang uji materi UU program pengampunan pajak masih akan berlanjut beberapa waktu ke depan. Kini giliran pemerintah untuk mendatangkan saksi ahli pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya yang akan digelar pada hari Selasa, 11 Oktober 2016.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan saksi ahli tersebut akan berperan untuk menjelaskan tujuan dan manfaat positif atas program pengampunan pajak.

“Sidang gugatan tax amnesty ini akan berlanjut, saksi ahli sudah ditunjuk, bahkan Majelis Hakim akan mengundang ahli juga,” ujarnya di Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Namun, Ken enggan menyebutkan jumlah saksi ahli yang akan didatangkan untuk mewakili pemerintah dalam sidang mendatang. Bahkan ia pun enggan menyebutkan saksi ahli akan didatangkan dari kalangan mana.

Kendati demikian, pihak pemerintah melalui Ken mengakui sudah mempersiapkan berbagai upaya untuk memenangkan sidang gugatan tersebut.

Pemerintah akan mempertahankan program pengampunan pajak yang telah dirancang, terutama saat ini hanya program tersebut yang menjadi harapan utama pembangunan negara.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Ken menjelaskan mulai dari sektor infrastruktur, properti, sektor riil, dan lainnya akan turut mengalami peningkatan akibat dari program pengampunan pajak. Peningkatan seluruh sektor tersebut akan terjadi melalui deklarasi dan terutama repatriasi.

Pengalokasian dana serta penyaluran aliran dana sudah dipersiapkan oleh pemerintah melalui bank gateway. Menurutnya, sejumlah manfaat dari program pengampunan pajak akan dijabarkan oleh ahli pada sidang gugatan selanjutnya di MK. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT