UU HPP

Siap-Siap! PP tentang PPh Segera Terbit, Ikut Atur Soal Natura

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 April 2022 | 14:00 WIB
Siap-Siap! PP tentang PPh Segera Terbit, Ikut Atur Soal Natura

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (tengah) bersama dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan pemerintah (PP) yang memerinci ketentuan pajak penghasilan (PPh) pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah selesai diharmonisasi dan akan terbit dalam waktu dekat.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan perincian mengenai natura juga akan termuat dalam PP tersebut.

"Sekarang dalam proses pengundangan, mudah-mudahan tidak lama lagi aturan terkait PPh sudah bisa dikeluarkan, di dalamnya tentu mencakup mengenai natura," ujar Yon,dikutip pada Sabtu (2/4/2022).

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Untuk diketahui, ketentuan PPh pada UU HPP sesungguhnya telah berlaku sejak tahun pajak 2022. UU HPP mengamanatkan kepada pemerintah untuk merancang PP yang memerinci ketentuan teknis PPh, salah satunya adalah soal natura.

Secara umum, UU PPh yang telah direvisi dengan UU HPP mengatur natura dan kenikmatan adalah termasuk objek pajak. Hal ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

"Yang dimaksud dengan 'imbalan dalam bentuk natura' adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan 'imbalan dalam bentuk kenikmatan' adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Meski menjadi objek pajak, terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti laptop. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai ... penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 32C huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara