Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (tengah) bersama dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor (kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan pemerintah (PP) yang memerinci ketentuan pajak penghasilan (PPh) pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah selesai diharmonisasi dan akan terbit dalam waktu dekat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan perincian mengenai natura juga akan termuat dalam PP tersebut.
"Sekarang dalam proses pengundangan, mudah-mudahan tidak lama lagi aturan terkait PPh sudah bisa dikeluarkan, di dalamnya tentu mencakup mengenai natura," ujar Yon,dikutip pada Sabtu (2/4/2022).
Untuk diketahui, ketentuan PPh pada UU HPP sesungguhnya telah berlaku sejak tahun pajak 2022. UU HPP mengamanatkan kepada pemerintah untuk merancang PP yang memerinci ketentuan teknis PPh, salah satunya adalah soal natura.
Secara umum, UU PPh yang telah direvisi dengan UU HPP mengatur natura dan kenikmatan adalah termasuk objek pajak. Hal ini diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
"Yang dimaksud dengan 'imbalan dalam bentuk natura' adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan 'imbalan dalam bentuk kenikmatan' adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Meski menjadi objek pajak, terdapat beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti laptop. Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai ... penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak ... diatur dengan atau berdasarkan PP," bunyi Pasal 32C huruf d UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. (sap)