KOTA BANDUNG

Siap Menyisir Kota Demi Genjot Penerimaan

Gallantino Farman | Senin, 05 September 2016 | 12:01 WIB
Siap Menyisir Kota Demi Genjot Penerimaan

JAKARTA, DDTCNews - Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, menyisir seluruh restoran dan usaha kuliner yang terletak di 3.212 ruas jalan di Kota Bandung. Alhasil, 3.500 Wajib Pajak (WP) terjaring dengan total potensi pajak Rp10 miliar.

Menurut Kepala Disyanjak Ema Sumarna, dari hasil penyisiran ini terdapat di antaranya 2.100 WP lama dan 1.400 WP baru. Selain itu, terjadi peningkatan pendapatan yang diterima para pengusaha kuliner sekitar Rp5-10 miliar setiap bulannya.

“Kami optimis target pajak restoran Rp158 miliar tercapai bahkan mungkin melebihi sampai pada Rp230-240 miliar. Ditambah sumber dari Indonesia Smart City Forum dan PON,” papar Ema.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Hingga Senin (05/09), total realisasi penerimaan pajak daerah Kota Bandung saat ini baru mencapai 51% dari target. Ema berjanji akan terus mencari potensi penerimaan pajak agar mencapai target, seperti menyisir area penginapan dan kawasan parkir.

"Terkait retribusi parkir, masih banyak yang tidak memahami aturan. Parkir di toko atau mini market harus sesuai tarif dan berlaku di semua tempat, termasuk hotel berbintang, hotel melati, dan pertokoan," ujarnya sebagaimana dilansir dari pojokjabar.com.

Sebagai contoh di salah satu kawasan pertokoan, masyarakat dan juru parkir hanya sepakat membayar sesuai dengan kemauan mereka masing-masing. Padahal, retribusi mutlak dibayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dan tidak terbatas hanya pada pembeli yang parkir tetapi juga para pemilik usaha yang menyediakan parkir.

Baca Juga:
Efek Lebaran, Setoran Pajak Restoran dan Hiburan Diprediksi Naik 200%

"Idealnya, pemilik usaha menyediakan tiket parkir sehingga pengunjung membayar parkir sesuai aturan alias tidak ala kadarnya," terang Ema.

Disyanjak sendiri pun menawarkan diri untuk memandu penyedia lahan parkir untuk menghitung retribusi parkir di tempat usahanya, supaya tidak ada lagi yang tidak paham mengenai tarif. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 05 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Pemerintah Kota Bandung

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun