REALISASI PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Pada November 2016 Baru 69,4%

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 November 2016 | 14:41 WIB
Setoran Pajak Pada November 2016 Baru 69,4%

BOGOR, DDTCNews – Penerimaan pajak hingga 26 November 2016 baru mencapai Rp941 triliun atau 69,4% dari target yang ditetapkan dalam APBNP 2016 yang dipatok Rp 1.355,2 triliun. Artinya, penerimaan pajak saat ini masih mengalami defisit Rp414 triliun.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan penerimaan pajak ini sudah termasuk uang tebusan dari dana amnesti pajak senilai Rp94 triliun. Untuk menggenjot penerimaan hingga akhir tahun, Ditjen Pajak akan memaksimalkan program itu.

“Penerimaan pajak masih bertumbuh, khususnya karena penerimaan PPh yang didorong oleh program tax amnesty. Kami harapkan banyak WP besar dan profesi yang belum melaporkan kewajiban pajaknya agar mengikuti tax amnesty,” ujarnya di Bogor, (26/11).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Yon beralasan, hingga saat ini masih banyak wajib pajak (WP) potensial yang belum mengikuti amnesti pajak, termasuk WP yang bisa dikategorikan sebagai pengusaha kecil dan menengah (UMKM).

Untuk itu, Ditjen Pajak tetap akan memaksimalkan sosialisasi secara luas. Beberapa di antaranya, bertemu dengan sejumlah profesi ataupun wajib pajak besar yang belum ikut atau sudah ikut, tapi belum melaporkan secara keseluruhan.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta WP tidak menyia-nyiakan kesempatan amnesti pajak ini. Sebab, jika tidak mengikuti program ini, jika di kemudian hari petugas menemukan kekeliruan pelaporan data pajak yang dilakukan WP, Ditjen Pajak akan mengenakan denda sebesar 200% dari pajak terutang.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Namun, selain melalui program amnesti pajak, pemerintah juga akan fokus mengumpulkan penerimaan dari pembayaran pajak reguler. Sebab, dari target penerimaan pajak Rp 1.355 triliun, amnesti pajak hanyalah sebagian kecil, yaitu sebesar Rp 165 triliun. Sisanya berasal dari penerimaan pajak reguler baik Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Salah satu cara yang digunakan Ditjen Pajak untuk menggenjot penerimaan reguler adalah dengan tetap melakukan pemeriksaan terhadap WP. Artinya, penegakan hukum tetap dilakukan, termasuk dengan melakukan penyanderaan alias gijzeling.

Target Amnesti Pajak

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Target penerimaan pajak dari amnesti pajak dalam APBN-P 2016 dipatok Rp 165 triliun. Target itu semakin sulit tercapai jika melihat realisasi yang baru sekitar Rp94 triliun.

Apalagi, penerimaan pajak dari amnesti pajak di periode kedua ini tidak sebesar di periode pertama lalu. Selain itu, pemerintah menargetkan lebih banyak pengusaha UKM dan profesi yang ikut amnesti pajak di periode kedua ini.

Kondisi ini berbeda dengan yang dilakukan pada periode pertama, ketika pemerintah lebih gencar mendekati pengusaha-pengusaha besar. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut turun tangan dengan mengumpulkan pengusaha.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Menurut Bawono Kristiaji, Partner Tax Research and Training Services Danny Darussalam Tax Center (DDTC), hasil yang didapat di periode pertama itu sulit dicapai di periode kedua dan ketiga.

Oleh karenanya, target yang dipatok juga tidak boleh sama. Jika periode pertama pemerintah fokus mengejar nilai penerimaan pajak dari pembayaran uang tebusan, pada periode selanjutnya, pemerintah lebih baik fokus pada pengembangan basis pajak.

Adapun menurut perhitungan DDTC, tahun ini, penerimaan pajak yang akan tercapai diperkirakan hanya sebesar Rp1.148,8 triliun atau sekitar 84,8% dari target APBN-P 2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara