ADMINISTRASI PAJAK

Setor Pajak Atas SPT Kurang Bayar, Jangan Lupa Isi Tanggal Pelunasan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2024 | 14:30 WIB
Setor Pajak Atas SPT Kurang Bayar, Jangan Lupa Isi Tanggal Pelunasan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah menyetorkan pajak terutang atas SPT Tahunan berstatus kurang bayar diingatkan untuk mengisi kolom tanggal pelunasan pada laman e-filing.

Kosongnya kolom tanggal pelunasan merupakan salah satu penyebab penyetoran pajak atas SPT kurang bayar gagal.

"Pastikan data pembayaran sudah sesuai. Pastikan juga sudah mengisi kolom tanggal pelunasan. Silakan diisi secara manual dengan menekan icon kalender, lalu pilih tanggalnya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Selain itu, untuk memastikan penyetoran pajak berhasil, wajib pajak perlu memeriksa kembali isian SPT dan memastikan daftar harta serta bukti potong sudah terisi.

Kemudian, untuk daftar harta, daftar utang, dan daftar keluarga tidak boleh ada data '0'. Wajib pajak juga perlu memastikan pengisian kode harta dan kode utang sudah sesuai.

Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang wajib pajak yang tak kunjung berhasil membayar pajak terutang atas SPT Tahunannya yang berstatus kurang bayar.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

"Sudah bayar, sudah isi NTPN dan ter-detect di sistem. Tapi pas mau submit tetap tidak bisa dan dibilang kurang lengkap," kata netizen.

Sebagai informasi, penyebab umum SPT berstatus kurang bayar adalah wajib pajak berpindah kerja di tengah tahun pajak atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dengan besaran penghasilan masih di bawah PTKP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS