INGGRIS

Setelah Prancis, AS Kini Peringatkan Inggris soal Pajak Digital

Dian Kurniati | Rabu, 22 Januari 2020 | 10:01 WIB
Setelah Prancis, AS Kini Peringatkan Inggris soal Pajak Digital

Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin. (foto: Mercopress)

LONDON, DDTCNews—Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin memperingatkan Inggris dan negara-negara Eropa lainnya agar tidak ngotot melanjutkan rencana mereka memungut pajak dari para perusahaan teknologi multinasional.

Pernyataan Mnuchin tersebut disampaikan dalam Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) di Davos, Swiss. AS mengklaim pajak digital mendiskriminasi perusahaan teknologi asal AS seperti Google dan Amazon.

Mnuchin menyebut Inggris akan menerima dampak serius jika tak mau mundur dari rencana pengenaan pajak digital, di mana Inggris dikabarkan akan mulai memungut pajak digital pada April 2020.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

"Mereka akan berhadapan dengan tarif Presiden Trump. Kami akan melakukan percakapan serupa dengan mereka," kata Mnuchin dikutip Rabu (22/01/2020).

Inggris sebelumnya telah merancang undang-undang untuk memungut pajak 2 persen terhadap perusahaan digital yang beroperasi di Inggris dengan pendapatan lebih dari 25 juta euro, atau 500 juta euro.

Pemerintah Inggris berharap bisa menarik pajak hingga 500 juta euro setahun dari pajak digital itu. Inggris bahkan disebut-sebut telah memasukkannya dalam rencana pendapatan negara tahun ini.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dilansir dari Financial Times, seorang juru bicara untuk Perdana Menteri Inggris menyebut Inggris akan bertemu dengan AS mengenai kesepakatan perdagangan pasca-Brexit bulan depan. Pertemuan itu termasuk memperkenalkan ketentuan pajak digital.

"Kami telah berkonsultasi secara ekstensif tentang pajak digital, dan telah mendesainnya secara proporsional," katanya.

Seperti Prancis, Inggris menyatakan akan menyelesaikan isu pajak digital melalui Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Kedua negara berkomitmen membatalkan ketentuan pajak digital di negaranya, jika ada kesepakatan politik di OECD.

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Penyelesaian kesepakatan pajak digital melalui OECD itu juga didukung Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF).

"Kami percaya bahwa penting isu ini menjadi perjanjian multilateral yang ditegakkan secara multilateral," kata kepala ekonom IMF Gita Gopinath.

Namun, pembicaraan pajak digital di OECD malah berakhir buntu pada Desember tahun lalu. Kala itu Mnuchin menegaskan bahwa AS ingin ada aturan baru yang tak membunuh raksasa teknologi AS seperti Facebook, Apple, Amazon, Netflix dan Google. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi