KABUPATEN PAMEKASAN

Sempat Alot, DPRD Pamekasan Sahkan Revisi Tiga Perda Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Februari 2018 | 13:46 WIB
Sempat Alot, DPRD Pamekasan Sahkan Revisi Tiga Perda Pajak

PAMEKASAN, DDTCNews – Proses pengesahan 3 rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan sempat alot, terutama dalam membahas tarif pajak daerah. Pasalnya, hal itu bisa mempengaruhi pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) di daerah itu.

Wakil Bupati Pamekasan Khalil Asy’ari mengatakan silang pendapat antara Pemkab dengan dewan legislatif terjadi pada perubahan Perda Nomor 8 tahun 2013 mengenai pajak daerah pada sektor pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Silang pendapat soal pajak daerah mengarah pada penurunan tarif pajak yang mempertimbangkan asas efektifitas dan efisiensi. Tapi di sisi lain keinginan itu berpotensi mengurangi nilai PAD,” katanya, Rabu (14/2).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Adapun pembahasan 3 Ranperda itu meliputi Ranperda atas perubahan Perda 8/2013 tentang PBB-P2, Ranperda atas perubahan Perda 4/2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Ranperda atas perubahan Perda 2/2011 tentang Pajak Daerah.

Pada saat bersamaan, Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan Halili mengatakan dewan eksekutif daerah bisa segera melakukan sosialisasi terhadap 3 Perda yang sudah disahkan itu kepada masyarakat. Dia mengharapkan timbul kemajuan daerah melalui perubahan ketiga Perda tersebut.

“Berdasarkan evaluasi Gubernur Jawa Timur, ketiga aturan tersebut sudah sesuai dengan aturan dalam perundang-undangan meski masih memerlukan sedikit penyempurnaan,” tutur Halili seperti dilansir mediamadura.com. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS