SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Muhamad Wildan | Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB
Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Gedung Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait dengan rekam jejak para calon hakim agung (CHA) dalam rangka membantu proses rekrutmen.

Informasi atau pendapat terkait dengan integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter para CHA, termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak, dapat disampaikan ke KY paling lambat pada 22 Mei 2024.

"Informasi atau pendapat tertulis hendaknya sudah diterima Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia paling lambat 22 Mei 2024 di alamat email [email protected]," tulis KY dalam pengumumannya, dikutip pada Minggu (14/4/2024).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Informasi juga bisa disampaikan melalui pos ke Sekretariat Seleksi Calon Hakim Agung yang berlokasi di Jalan Kramat Raya Nomor 57, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Saat menyampaikan informasi dan pendapat terkait CHA kepada KY, masyarakat harus melampirkan identitas yang jelas.

Berikut nama-nama CHA TUN khusus pajak yang telah dinyatakan lolos seleksi kualitas antara lain:

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024
  1. Ali Hakim (Ketua Pengadilan Pajak)
  2. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)
  3. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama pada Inspektorat II Itjen Kemenkeu)
  4. Doni Budiono (Pengacara PDB Law Firm)
  5. LY Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
  6. Tri Hidayat Wahyudi (Hakim Pengadilan Pajak)
  7. Widodo (Tenaga Ahli Baleg DPR)
  8. Yosephine Riane Ernita Rachmasari (Hakim Pengadilan Pajak).

Dari 8 CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan lolos seleksi kualitas, nantinya hanya ada 3 CHA TUN khusus pajak yang direkomendasikan kepada DPR untuk dilantik menjadi hakim agung TUN khusus pajak.

Sebelum dilantik menjadi hakim agung TUN khusus pajak, para CHA nantinya harus melewati serangkaian fit and proper test yang digelar oleh Komisi III DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini