KOTA PEKANBARU

Segera Urus! Program Pemutihan Pajak PBB Bakal Berakhir Bulan Ini

Dian Kurniati | Minggu, 15 Mei 2022 | 10:00 WIB
Segera Urus! Program Pemutihan Pajak PBB Bakal Berakhir Bulan Ini

Program stimulus PBB-P2 Kota Pekanbaru. (foto: akun Instagram Bapenda Kota Pekanbaru)

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau akan segera mengakhiri periode pemberian insentif penghapusan denda pajak daerah pada 31 Mei 2022.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengajak warga untuk segera memanfaatkan insentif pajak. Salah satu insentif yang ditawarkan adalah pembebasan denda dan diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Ayo segera manfaatkan stimulus PBB-P2 untuk buku I, II, dan III," sebut Bapenda Kota Pekanbaru melalui akun Instagram @bapenda_pekanbaru, dikutip pada Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Sejak awal pandemi Covid-19, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menawarkan berbagai insentif pajak daerah berupa pembebasan denda keterlambatan pajak daerah. Insentif tersebut berlaku untuk jenis pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Selanjutnya, ada pajak penerangan jalan non-PLN, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, PBB-P2, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Khusus insentif diskon tagihan PBB-P2, besaran diskon diberikan bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp100.000 ke bawah, akan dibebaskan dari PBB tetapi tetap diharuskan melaporkan kepada Bapenda.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000, diberi diskon 50%. Adapun pada wajib pajak dengan nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp1 juta atau buku III, diberi diskon 25%.

Warga dapat menikmati insentif pajak tersebut ketika membayar, baik di loket Bapenda atau secara online. Saat ini, metode pembayaran pajak daerah di Kota Pekanbaru telah tersedia di beberapa aplikasi seperti Gojek, Linkaja, Traveloka, Bukalapak, dan Tokopedia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya