FILIPINA

Sebelum Dapat Izin Kerja, Pekerja Asing Wajib Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Agustus 2019 | 15:51 WIB
Sebelum Dapat Izin Kerja, Pekerja Asing Wajib Ber-NPWP

Ilustrasi. (foto: Asia Gaming Brief)

MANILA, DDTCNews – Departemen Keuangan mewajibkan setiap pekerja asing di Filipina memiliki Tax Identification Numbers (TIN) atau sejenis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sekretaris Keuangan Carlos G. Dominguez III mengatakan penerbitan TIN untuk warga negara asing yang bekerja di Filipina akan terus berlanjut. Pemerintah Filipina tidak akan menyulitkan kepengurusannya karena ini sejalan dengan peraturan pajak Filipina.

“Kami tidak akan menangguhkan penerbitan TIN pekerja asing. Kami hanya menerapkan ketentuan pajak dan mengharuskan mereka yang berpenghasilan Filipina untuk membayar pajak penghasilannya,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Biro Pendapatan Internal [Bureau of Internal Revenue/BIR] berhasil mengumpulkan 186 juta peso (sekitar Rp50 miliar) pada awal pemotongan pajakPhilippine Offshore Gaming Operators (POGO) dan mendapatkan 170 juta peso lainnya pada bulan ini dari pembayaran pajak dari bisnis yang mempekerjakan warga negara asing.

Mengutip data BIR, Asisten Sekretaris Keuangan Dakila Napao mengatakan bahwa dari 48 surat pemberitahuan yang dikirim oleh BIR, otoritas meminta POGO untuk membayar pemotongan pajak atas penghasilan pekerja asing mereka.

Dalam laporan terpisah kepada presiden dan kabinet, Komisaris BIR Caesar R. Dulay mengatakan untuk tahun pertama operasi penyedia layanan POGO, BIR hanya mengumpulkan pajak 175 juta peso (sekitar Rp47 miliar).

Baca Juga:
Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Seperti dilansir businessmirror.com.ph, penyedia layanan POGO membayar lebih dari 579 juta peso (sekitar Rp158 miliar) dalam bentuk pajak pada 2018. Mereka selanjutnya secara sukarela membayar 789 juta peso (sekitar Rp215 miliar) pada paruh pertama 2019.

Untuk memastikan POGO membayar pajak yang tepat kepada pemerintah, pemerintah mengeluarkan surat edaran untu mewajibkan semua perusahaan atau agen pemotongan untuk mengamankan TIN sebagai bagian dari dokumen persyaratan untuk mendapatkan izin kerja. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?