KABUPATEN GIANYAR

Salurkan Dana Hibah Pariwisata, Tertib Bayar Pajak Jadi Syarat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 17:56 WIB
Salurkan Dana Hibah Pariwisata, Tertib Bayar Pajak Jadi Syarat

Ilustrasi. Wisatawan domestik berfoto dengan latar belakang pemandangan pedesaan sawah berundak (terasering) di persawahan Ceking, Tegallalang, Gianyar, Bali, Rabu (28/10/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

GIANYAR, DDTCNews – Pemkab Gianyar, Bali telah merampungkan verifikasi awal untuk pelaku usaha hotel dan restoran yang berhak mendapatkan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar Ngakan Ketut Jati Ambarsika mengatakan pemkab sudah melakukan pendataan 1.850 pelaku usaha yang memenuhi kriteria mendapatkan dana hibah. Kriteria utama adalah patuh dalam urusan pajak.

"Itu [dana hibah pariwisata] diberikan kepada hotel dan restoran yang selama ini sudah tertib membayar pajak," katanya dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ambarsika menuturkan proses verifikasi ini dilakukan untuk pemenuhan kewajiban pajak pelaku usaha pada tahun fiskal 2019. Dia menyatakan pelaku usaha yang tidak lolos tahap kepatuhan pajak ini tidak akan masuk dalam basis data yang akan mendapat kiriman dari pemerintah pusat.

Dia menyebutkan alokasi dana hibah pariwisata Kabupaten Gianyar senilai Rp135 miliar. Kabupaten ini menjadi salah satu destinasi unggulan pariwisata di Indonesia. Sebanyak 70% dari total dana itu akan disalurkan langsung kepada pelaku usaha dan sisanya masuk kantor pemerintah untuk dikelola dalam APBD.

"Jadi 70% dibagikan kepada hotel dan restoran dan 30% kami kelola dalam APBD untuk kegiatan revitalisasi objek wisata," terangnya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Pelaku usaha yang lolos verifikasi diharapkan mampu mempertahankan kegiatan usaha dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Pasalnya, dana hibah bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membayar biaya rutin gaji pegawai, tagihan listrik dan kebutuhan operasional usaha.

Sementara itu, Ketua PHRI Kabupaten Gianyar Pande Mahayana Adityawarman menyambut baik alokasi pemerintah untuk dana hibah pariwisata. Skema bantuan ini tidak hanya membantu pelaku usaha tapi juga menanamkan budaya sadar pajak bagi pelaku usaha pariwisata di Gianyar.

"Dana hibah ini acuannya adalah pembayaran pajak dan juga ada syarat seperti perizinan yang lengkap seperti TDUP dan lainnya," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc