SPANYOL

RUU Baru, Bayar Cicilan Kredit Rumah Diusulkan Bisa Pakai Bitcoin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Agustus 2021 | 08:30 WIB
RUU Baru, Bayar Cicilan Kredit Rumah Diusulkan Bisa Pakai Bitcoin

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews - Partai oposisi pemerintah Partido Popular (PP) Spanyol mengusulkan RUU yang memungkinkan pembayaran cicilan kredit perumahan menggunakan cryptocurrency seperti Bitcoin.

PP merilis usulan itu dengan nama RUU Transformasi Digital. Rencana beleid tersebut memungkinkan pemilik rumah membayar cicilan menggunakan mata uang kripto. Pemerintah juga akan mengadopsi teknologi blockchain dalam pengelolaan debitur properti di Spanyol.

“Pemilik rumah akan dapat menggunakan cryptocurrency untuk membayar hipotek mereka, sedangkan sektor real estat bisa memakainya untuk berinvestasi dalam kumpulan hipotek,” demikian penggalan ketentuan dalam RUU tersebut, dikutip pada Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

Bank, sambungnya, akan bisa menggunakan blockchain sebagai sistem pengelolaan hipotek dan asuransi. Selain itu, masih dalam RUU tersebut, bank juga akan merampingkan pembayaran ganti rugi dengan cryptocurrency.

RUU Transformasi Digital ikut mengusulkan dibentuknya dewan aset kripto nasional yang berperan sebagai penasihat atas kebijakan penggunaan cryptocurrency dalam transaksi ekonomi di Spanyol. Adapun dewan tersebut akan terdiri dari perwakilan pemerintah dan bank sentral.

Perwakilan terdiri dari Ditjen Perbendaharaan, Komisi Pasar Sekuritas Spanyol, dan Bank Sentral Spanyol. Proposal oposisi tersebut mencantumkan beberapa manfaat yang akan didapatkan pemerintah jika mengadopsi sistem blockchain dalam proses pelayanan publik.

Baca Juga:
Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Pertama, sistem administrasi akan makin aman dan transparan. Kedua, adopsi sistem blockchain akan menambah instrumen pemerintah dalam mendeteksi dan melakukan penegakan hukum atas dugaan praktik penghindaran pajak melalui penggunaan cryptocurrency.

RUU Transformasi Digital akan mengklarifikasi kewajiban pribadi yang melibatkan pertukaran barang dan jasa dengan cryptocurrency akan dikenakan rezim pajak sama seperti halnya transaksi moneter.

Sementara itu, pengacara dari firma hukum ATH 21 Cristina Carrascosa menyebutkan RUU yang disampaikan PP merupakan proyek inovatif dan akan menjadi terobosan besar jika mendapatkan persetujuan parlemen. Pasalnya, cryptocurrency di Spanyol masih berstatus sebagai alat tukar.

Baca Juga:
Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

Jika RUU tersebut disetujui dan menjadi produk hukum maka cryptocurrency menjadi alat pembayaran yang sah. Sampai saat ini, kepemilikan cryptocurrency masih diatur secara ketat oleh pemerintah. Pemerintah mewajibkan pelaporan kepemilikan jika nilai investasi dalam cryptocurrency lebih dari €6.000.

Seperti dilansir coindesk.com, sejauh ini, bank tidak menerima pembayaran dalam cryptocurrency. Pasalnya, perlu perubahan landasan hukum yang mengubah cryptocurrency sebagai alat tukar (means of exchange) menjadi alat pembayaran (means of payment). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:45 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Januari-Februari 2024 Naik Dua Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya