RUSIA

Rusia Bakal Pajaki Warganya yang Ketahuan Kabur ke Luar Negeri

Muhamad Wildan | Sabtu, 31 Desember 2022 | 12:00 WIB
Rusia Bakal Pajaki Warganya yang Ketahuan Kabur ke Luar Negeri

Ilustrasi.

MOSKOW, DDTCNews - Parlemen Rusia, Duma, sedang menyiapkan ketentuan pajak khusus bagi warga negara Rusia yang meninggalkan Rusia selama perang.

Ketua Duma Vyacheslav Volodin mengatakan orang yang meninggalkan Rusia sejak dimulainya perang dengan Ukraina pada Februari 2022 akan dibebani tarif pajak yang lebih tinggi.

"Adalah kebijakan yang tepat untuk memperkenalkan tarif pajak yang lebih tinggi bagi mereka yang meninggalkan Rusia. Kami sedang menyiapkan regulasinya," ujar Volodin, dikutip Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Hingga saat ini, belum diketahui berapa banyak orang Rusia yang meninggalkan negaranya sejak dimulainya perang. Media lokal sendiri melaporkan hingga September 2022 setidaknya ada 700.000 orang yang meninggalkan Rusia.

Eksodus besar-besaran dikabarkan terjadi setelah Pemerintah Rusia mengumumkan mobilisasi parsial pada September 2022. Lewat seruan ini, sebagian pasukan cadangan dimobilisasi untuk turut serta dalam perang melawan Ukraina.

Kala itu, Rusia mengumumkan berencana untuk memobilisasi 300.000 tentara cadangan. Namun, kebijakan tersebut diputuskan untuk dihentikan pada akhir Oktober 2022.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Volodin mengatakan dirinya bisa memahami mengapa ada warga negara Rusia yang memilih lari ke luar negeri. Menurutnya, sebagian besar telah menyadari kesalahan dari keputusan tersebut dan sudah kembali ke Rusia.

"Mereka yang menyadari bahwa mereka telah melakukan kesalahan sudah pulang ke Rusia. Bagi yang tidak kembali, mereka harus mengerti bahwa masyarakat Rusia tidak mendukung pengkhianatan tersebut," ujar Volodin seperti dilansir wionews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya