PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Negara Rp5 Miliar Pakai Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Ditahan

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:30 WIB
Rugikan Negara Rp5 Miliar Pakai Faktur Pajak Fiktif, Pengusaha Ditahan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial YSI beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi mengatakan YSI ditengarai telah menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau fiktif.

"Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp5,35 miliar," ujar Rahmad, dikutip Selasa (30/8/2022).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kronologinya, YSI diketahui 'meminjam' 2 perusahaan yakni CV MU dan CV NAP dari OR untuk pengadaan solar di Jakarta. Melalui 2 perusahaan tersebut, YSI menawarkan faktur pajak kepada PKP pengguna dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak. Ketika membuat faktur pajak, YSI diketahui bekerja sama dengan OR.

Rahmad mengatakan tindakan YSI telah melanggar Pasal 39A UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif diancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Adapun YSI saat ini sedang mendekam di Rutan kelas I Jakarta Pusat guna menjalani hukuman atas tindak pidana perpajakan yang telah diputus oleh pengadilan sebelumnya.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Berdasarkan persetujuan dari Ditjen Pemasyarakatan, YSI akan dipindahkan ke Lapas IIB Cianjur guna mempermudah proses serah terima tersangka dan barang bukti. Saat ini, YSI telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum khususnya menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," pungkas Rahmad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN