KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Pulangkan WNI dari Sudan, DJBC Bantu Isi e-CD dan Registrasi IMEI

Dian Kurniati | Sabtu, 29 April 2023 | 08:30 WIB
RI Pulangkan WNI dari Sudan, DJBC Bantu Isi e-CD dan Registrasi IMEI

Petugas DVI Polri membawa anak Warga Negara Indonesia (WNI) setiba dari Sudan di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2023). Pemerintah memulangkan 385 WNI yang terdiri dari 248 perempuan dan 137 laki-laki yang terdampak konflik bersenjata Militer Pemerintah Sudan dan Milisi Rapid Support Force (RSF).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan turut memberikan pelayanan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang dipulangkan dari Sudan.

Kepada para WNI tersebut, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta menyampaikan, petugas memberikan bantuan dalam penyampaian pemberitahuan pabean atas barang bawaannya melalui customs declaration elektronik (e-CD). Selain itu, penumpang yang membawa gawai juga diberi asistensi ketika meregistrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

"Tercatat sebanyak 64 penumpang berhasil melakukan registrasi IMEI secara lancar," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).

Baca Juga:
Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Setiap penumpang dari luar negeri harus mematuhi ketentuan kepabeanan yang tertuang dalam PMK 203/2017, terutama mendeklarasikan barang bawaannya melalui customs declaration. Melalui beleid itu pula, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga:
Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut juga wajib diberitahukan kepada petugas DJBC. Pengisian e-CD dapat dilakukan melalui tautan ecd.beacukai.go.id.

Melalui e-CD, penumpang juga dapat sekalian melakukan registrasi IMEI jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.

Baca Juga:
Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan pemerintah tengah mengevakuasi 880 WNI dari Sudan akibat adanya konflik bersenjata di negara tersebut. Pada 28 April 2023, 385 WNI telah tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Proses pemulangan WNI akan berlanjut untuk tahap kedua pada 29 April 2023 dan tahap ketiga pada 30 April 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

BERITA PILIHAN