KABUPATEN BULELENG

Revisi Perda PBB, Pemkab Naikkan NJOP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Maret 2019 | 20.26 WIB
Revisi Perda PBB, Pemkab Naikkan NJOP

Ilustrasi.

SINGARAJA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) atas pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Dampaknya, tagihan PBB-P2 dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) periode 2019 akan meningkat.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Sukadani mengatakan penyesuaian tarif NJOP dilandasi pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) 5 tahun 2013 PBB-P2 yang sudah disahkan pada 2018.

“Tarif PBB-P2 akan meningkat. Kenaikan NJOP bagi pemilik lahan dengan luas di bawah 1 hektare tidak akan terlalu signifikan. Sebaliknya, bagi pemilik lahan hektaran maka kenaikannya akan terasa. Kalau hanya punya tanah 2 hektare, kenaikannya hanya Rp5.000,” katanya di Singaraja seperti dikutip pada Rabu (20/3/2019).

Wajib pajak masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan jika merasa kenaikan tarif PBB-P2 dianggap tidak layak. Namun, keberatan ini harus diajukan sebelum SPPT jatuh tempo pada 30 September 2019.

“Saat ini, kami sudah mendistribusikan SPPT. Jika nanti ada yang keberatan, silakan diajukan, kami berikan waktu hingga 6 bulan. Tetapi jika pengajuan keberatan melebihi 30 September 2019, kami tidak akan menerima. Karena kami menganggap tarif terbaru sudah diterima oleh warga,” tuturnya.

Menurutnya, pengajuan surat keberatan tersebut ditujukan kepada Bupati. Sebagai respons awal, tim BKD akan melakukan pengecekan dan mengidentifikasi keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dengan menyambangi lokasi terkait.

Jika hasil pengecekan dan identifikasi tersebut membuktikan kenaikan NJOP tidak sesuai, pemerintah masih bisa memperbaiki. Namun, jika tim BKD menganggap kenaikan itu sudah sesuai, BKD menolak keberatan tersebut.

Sebelumnya, Kepala BKD Kabupaten Buleleng Bimantara sempat menyebut penyesuaian NJOP juga untuk menguntungkan transaksi baik dari segi penjual maupun pembeli. Ini dikarenakan NJOP sudah dibuatkan daftar secara transparan.

“Dulu mungkin saja ditutup-tutupi untuk menghindari pajaknya. Namun, setelah ada daftar yang transparan, transaksi jual beli baik lebih rendah maupun lebih tinggi dari NJOP. Petugas kami akan tetap berpatokan pada daftar NJOP hasil zonasi,” jelasnya, seperti dilansir Nusa Bali. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.