KABUPATEN MAROS

Regulasi Pendapatan dari Bandara Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2016 | 09:56 WIB
Regulasi Pendapatan dari Bandara Diusulkan

MAROS, DDTCNews — DPRD mendorong pembentukan regulasi tentang penerimaan daerah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang bersumber dari sektor bandara di tengah persoalan sengketa pajak antara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Maros dengan pihak Angkas Pura (AP) I selaku pengelola Bandara Sultan Hasanuddin.

Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sulsel Wawan Mattaliu mengatakan regulasi tersebut nantinya akan menyasar bisinis yang ada di bandara seperti jasa kargo yang dinilai cukup potensial menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).

Menyoal tunggakan pajak parkir AP I, Wawan menilai selama ini pihak AP I selalu menggunakan alasan tergolong sebagai kawasan otoritas. Menurutnya, warga juga bisa menuntut masalah polusi suara dari aktifitas penerbangan yang bisa menganggu masyarakat.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Sebelumnya Wawan juga menyoroti masalah penempatan pos pemungutan parkir di depan pintu masuk. Dia menilai penempatan pos tersebut kurang tepat, karena tidak semua orang yang masuk ke bandara menggunakan fasilitas area parkir. ”Bisa saja hanya mengantar atau menjemput,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Provinsi Sulsel Irfan turut berpendapat bahwa selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kurang tegas dalam menghadapi persoalan dengan AP I, bahkan Pemkab belum bisa mengatasi hal kecil seperti penyebutan kata Maros yang seringkali tidak disertakan setelah penyebutan kata Bandara Sultan Hasanuddin.

Irfan menambahkan perlu ada konsolidasi antara Pemkab dan AP I untuk menyelaraskan pandangan, agar tidak lagi muncul perselisihan. “Ini bagian dari upaya mencegah hilangnya potensi PAD,” pungkasnya.

Sebelumnya seperti dikutip rakyatsulsel.com, Communication and Legal Section AP I, Turah Ajiari menyatakan selama ini pihaknya sudah membayarkan pajak parkir sesuai dengan tagihan dari Dispenda Maros. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN