KOTA BALIKPAPAN

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus 90% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 17:36 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Tembus 90% dari Target

BALIKPAPAN, DDTC News – Hingga Senin (5/12), realisasi penerimaan pajak daerah Kota Balikpapan sudah mencapai Rp355 miliar atau sekitar 90% dari target Rp393 miliar. Sisa 10% lagi masih terus dikejar.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Andi Walinono optimis target penerimaan pajak akan tercapai. Ia mengapresiasi kerja keras Dispenda Kota Balikpapab dan terus mendorong agar sisa Rp38 miliar bisa dikejar.

“Bisa mencapai target. Apalagi kalau lihat realisasi saat ini sudah 90%. Berarti Dispenda kerja keras, kami apresiasi. Jadi sisa Rp 38 miliar bisa dikejar dengan penyisiran lagi,” ujar Andi Walinono.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Ia juga menyarankan agar dilakukan upaya lain selain penyisiran langsung, khususnya yang berpotensi meningkatkan pajak, seperti IMB, hiburan, restoran, dan hotel.

Hingga kini Dispenda Kota Balikpapan pun sudah berusaha melakukan penyisiran 6 ribu objek pajak dan menyusun agenda untuk menggali potensi objek pajak baru lainnya.

“Harus selalu disiapkan petugas untuk menyisir objek pajak baru. Wajib pajak belum daftar supaya terdaftar semua. Sekaligus kasih pemahaman ketika berkunjung ke objek pajak,” lanjutnya.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Apalagi target pajak untuk 2017 naik menjadi Rp419 miliar. Ke depan, seperti dilansir dari kaltim.procal.co, Andi berharap Dispenda dapat menambah petugas pengawas agar penyisiran potensi pajak menjadi lebih maksimal.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada langkah lain selain melakukan penyisiran langsung. Sebab, untuk menarik pajak lain diperlukan regulasi baru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya