PENERIMAAN NEGARA

Realisasi Belanja Negara Membengkak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 13:24 WIB
 Realisasi Belanja Negara Membengkak

JAKARTA, DDTCNews — Realisasi belanja negara semester I tahun 2016 yang tinggi sebesar Rp865 miliar atau 41,5% dari target APBNP 2016 tidak diimbangi dengan penerimaan yang signifikan sehingga mengakibatkan defisit pada anggaran semester I.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mencatat realisasi penerimaan negara di semester I tahun 2016 hanya sekitar Rp634 miliar atau 35,5% dari target APBN. Ini berarti anggaran semester I defisit sebesar Rp231 miliar atau 1,83% dari produk domestik bruto (PDB).

“Defisit anggaran tersebut dipengaruhi perlambatan realisasi pendapatan negara, sementara penyerapan belanja negara semakin cepat,” ujar Bambang seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Dia menambahkan faktor yang menyebabkan rendahnya penerimaan antara lain pertumbuhan ekonomi domestik yang belum optimal, rendahnya ekspor dan impor lantaran ekonomi global melambat, penurunan harga minyak mentah dunia dan harga batubara yang jatuh.

Sementara, penyerapan belanja semakin terakselerasi lantaran adanya percepatan lelang dalam anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dan percepatan transfer ke daerah dan dana desa. Diketahui cakupan transfer ke daerah semakin diperluas, sementara penyaluran dana desa berubah menjadi dua kali setahun.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengupayakan pembiayaan anggaran yang bersumber dari utang dan non-utang guna menutupi defisit anggaran tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Automatic Blocking System?

Tercatat realisasi pembiayaan anggaran semester I tahun 2016 mencapai Rp276 miliar lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2015 yang hanya Rp177 miliar.

Namun, Bambang optimis realisasi anggaran di semester II tahun 2016 dapat berjalan lebih baik seiring pelaksanaan tax amnesty yang diyakini bisa menarik investasi lebih besar melalui repatriasi aset dari wajib pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan