KEPULAUAN RIAU

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 15:35 WIB
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Pajak

BATAM, DDTCNews – Ratusan kendaraan bermotor terjaring razia pajak kendaraan yang dilakukan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau bersama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang di kawasan Batam Centre, Edukits, Baloi, Rabu (16/10/2019).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Batam Vira Jiansa Respati mengatakan mereka yang terjaring razia kali ini merupakan pajak kendaraan. Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini merupakan kegiatan lanjutan di tahun 2019.

“Kemarin kami sudah melakukan 18 kali kegiatan dan hari ini merupakan kegiatan penambahan di anggaran perubahan 2019,” ungkap Vira di Batam, Rabu (16/10/2019).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Ia mengakui kegiatan penambahan penertiban pajak kendaraan ini rencananya akan dilaksanakan sebanyak 6 kali di beberapa titik area UPT PPD Batam Center. Mobil samsat keliling juga disediakan dalam pelaksanaan razia kali ini.

Pelaksanakan kegiatan tambahan razia pajak kendaraan ini dilakukan untuk menyasar wajib pajak yang di wilayah Belakangpadang. Vira berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kepatuhan pajak warga Batam untuk membayarkan pajak kendaraan mereka secara tepat waktu.

Ia mengungkapkan pelaksanaan razia itu merupakan salah satu langkah Pemerintah Kepulauan Riau untuk bertanggung jawab atas kepemilikan kendaraan mereka dan mendongkrak pendapatan asli daerah Kepulauan Riau.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Vira, seperti dilansir batampos.co, id, juga memperingatkan kepada para masyarakat yang telat untuk membayar pajak kendaraan bermotor akan dikenakan sanksi administrasi 2% dari besaran pokok pajak mereka.

Kasi Penerimaan dan Penetapan UPT PPD Samsat Batam Center Syarifuddin menambahkan razia pajak kendaraan tersebut telah menjaring 649 unit kendaraan yang terdiri atas 431 unit kendaraan roda dua dan 263 unit kendaraan roda empat dengan setoran pajak Rp58,9 juta. (MG-avo/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M