TAX AMNESTY

Ratusan Jenderal TNI Ikut Sosialisasi Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 September 2016 | 14:01 WIB
Ratusan Jenderal TNI Ikut Sosialisasi Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews - Sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) hari ini diselenggarakan di Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak serta 120 petinggi TNI. Hal ini dilakukan untuk menggapai sasaran yang lebih luas, supaya tidak hanya warga sipil yang menjadi peserta tax amnesty.

Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan sosialisasi seharusnya mampu merangkul seluruh tentara nasional, terutama mereka yang berpangkat tinggi. Lalu, informasi terkait tax amnesty tidak hanya berhenti di kalangan tentara saja, tetapi juga tersebar di lingkungan tempat mereka bertugas.

"Hari ini saya imbau seluruh anggota dan keluarga, dari jenderal hingga prajurit untuk bantu menyosialisasikan program ini. Program pengampunan pajak merupakan kesempatan yang tidak akan terulang lagi," ujarnya di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (21/9).

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Ia menambahkan bagi perwira TNI yang belum melaporkan asetnya diharapkan untuk segera mengikuti program tersebut dan segera mengungkapkan.

Selain itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi juga turun tangan langsung memberikan simulasi tax amnesty dalam acara sosialisasi ini. Mulai dari kapan harta tersebut diperoleh, hingga harta tersebut akan dilaporkan.

Perlu diketahui, tax amnesty sifatnya adalah pilihan. Para perwira juga diperbolehkan untuk melakukan pembetulan SPT.

"Program tax amnesty ini merupakan hak warga negara, bisa ikut ataupun tidak. Pembetulan SPT pun bisa dilakukan dengan tanpa mengikuti tax amnesty ini," ucap Ken. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS