ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Pekerja melintasi layar digital pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (13/3/2024). IHSG berhasil menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa atau All Time High (ATH) di level 7.435 pada perdagangan sesi pertama di hari perdana pembukaan bursa saat bulan Ramadhan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Harta berupa efek-efek, termasuk saham, obligasi, reksadana, hingga commercial paper, tetap perlu dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Wajib pajak perlu memasukkan nama harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak, termasuk dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki. Secara umum, khusus untuk obligasi, reksadana, dan saham, nilainya diisi dengan harga perolehan di tahun (tanggal) diperolehnya harta tersebut.

"Contohnya, jika obligasi, reksadana, dan saham diperoleh di 1 Mei 2022 dan masih ada di akhir 2023 maka nilai obligasi, reksadana, dan saham yang dilaporkan di SPT Tahunan 2023 adalah nilai obligasi, reksadana, dan saham di 1 Mei 2022," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Bisa disimpulkan, harga perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut.

Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengisi harta saham, ada baiknya untuk mendapatkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan seperti Portofolio Nasabah (Client Portfolio) melalui platform aplikasi atau laman resmi perusahaan sekuritas.

Contact center DJP mengatakan petunjuk pengisian SPT Tahunan telah diatur dalam Lampiran PER-36/PJ/2015.

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Dalam mengisi harta berupa efek-efek pada SPT Tahunan, jangan lupa pastikan juga mencantumkan nama penerbitnya.

Sesuai dengan PER-36/PJ/2015, harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD