BERITA PAJAK HARI INI

Prospek Pajak 2017: Penerimaan Tumbuh 8%

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 24 November 2016 | 09:33 WIB
Prospek Pajak 2017: Penerimaan Tumbuh 8%

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak tahun depan diperkirakan hanya tumbuh 8% pascaselesainya implementasi amnesti pajak. Berita ini menghiasi beberapa media nasional pagi ini, Kamis (24/11).

Pertumbahan tersebut berada lebih rendah dari ukuran alamiahnya sekitar 9,1% yang selama ini dhitung dari asumsi inflasi dan laju produk domestik bruto (PDB).

Dalam kajian yang dilakukan DDTC, penerimaan tahun depan diproyeksikan hanya bergerak di kisaran Rp1.226,09 triliun-Rp1.241,44 triliun atau sekitar 94%-95% dari target dalam APBN 2017 senilai Rp1.307,6 triliun.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Partner Tax Research and Traning Services DDTC Bawono Kristiaji menatakan proyeksi itu lebih rendah dari ukuran pertumbuhan alamiahnya jika menggunakan hitungan asumsi laju PDB. 5,1% dan inflasi 4%.

Beritanya lain masih hangat membahas seputar isu korupsi pajak yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak yang tertangkap tangan oleh KPK. Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • HS Memasang Tarif Penghapusan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga upaya penghapusan pajak yang dilakukan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dilakukan lebih dari sekali. HS bahkan mematok biaya penghapusan pajak sebesar 10% dari total pajak yang ingin dihapus ditambah Rp1 miliar.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

HS ditangkap KPK setelah diduga menerima uang Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Raj Rajamohanan Nair. Uang tersebut diduga merupakan tahap awal dari total komitmen suap sebesar Rp6 miliar agar surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima tahun 2015-2016 sebesar Rp78 miliar dihapuskan.

  • Pemerintah Buka Jalur Negoisasi Kasus Google dan Facebook

Ditjen Pajak membuka jalur negoisasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pengemplangan pajak oleh PT Google Indonesia dan Facebook Singapore PTE LTD. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad haviv mengatakan saat ini negosiasi sedang dilakukan, karena itu untuk sementara proses penyelidikan bukper dihentikan.

Negosisasi dimulai dari nilai pajak versi Ditjen Pajak yang selayaknya dibayarkan Google dan Facebook kepada Pemerintah Indonesia. Namun soal nilai, Haniv menolak untuk menyebutkan.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP
  • Amnesti Pajak Kejar Emiten dan Sekuritas

Jelang akhir periode kedua amnesti pajak, Ditjen Pajak semakin gencar membidik para professional. Kali ini para pelaku pasar modal, baik perusahaan yang tercatat di bursa (emiten), perusahaan sekuritas, maupun dana pension yang dinilai masih minim partisipasinya.

  • Masih Ada Peserta Tax Amnesty Belum Jujur

Hasil pengolahan data sementara melalui pencocokan informasi yang dimiliki Ditjen Pajak menunjukkan masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan harta secara keseuluruhan pada saat meminta pengampunan. Namun, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal masih enggan mengungkap porsi kelompok wajib pajak tersebut dari total lebih dari 400.000 wajib pajak yang tecatat telah meminta amnesti pajak. Dia meminta agar wajib pajak seperti ini mengecek kembali dan melaporkan hartanya dalam penyerahan surat pernyataan (SP) harta lanjutan. Dalam UU Pengampunan pajak, SP harta bisa disampaikan maksimal tiga kali. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT