JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak tahun depan diperkirakan hanya tumbuh 8% pascaselesainya implementasi amnesti pajak. Berita ini menghiasi beberapa media nasional pagi ini, Kamis (24/11).
Pertumbahan tersebut berada lebih rendah dari ukuran alamiahnya sekitar 9,1% yang selama ini dhitung dari asumsi inflasi dan laju produk domestik bruto (PDB).
Dalam kajian yang dilakukan DDTC, penerimaan tahun depan diproyeksikan hanya bergerak di kisaran Rp1.226,09 triliun-Rp1.241,44 triliun atau sekitar 94%-95% dari target dalam APBN 2017 senilai Rp1.307,6 triliun.
Partner Tax Research and Traning Services DDTC Bawono Kristiaji menatakan proyeksi itu lebih rendah dari ukuran pertumbuhan alamiahnya jika menggunakan hitungan asumsi laju PDB. 5,1% dan inflasi 4%.
Beritanya lain masih hangat membahas seputar isu korupsi pajak yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak yang tertangkap tangan oleh KPK. Berikut ulasan berita selengkapnya:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga upaya penghapusan pajak yang dilakukan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dilakukan lebih dari sekali. HS bahkan mematok biaya penghapusan pajak sebesar 10% dari total pajak yang ingin dihapus ditambah Rp1 miliar.
HS ditangkap KPK setelah diduga menerima uang Rp1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Raj Rajamohanan Nair. Uang tersebut diduga merupakan tahap awal dari total komitmen suap sebesar Rp6 miliar agar surat tagihan pajak (STP) PT EK Prima tahun 2015-2016 sebesar Rp78 miliar dihapuskan.
Ditjen Pajak membuka jalur negoisasi untuk menyelesaikan kasus dugaan pengemplangan pajak oleh PT Google Indonesia dan Facebook Singapore PTE LTD. Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad haviv mengatakan saat ini negosiasi sedang dilakukan, karena itu untuk sementara proses penyelidikan bukper dihentikan.
Negosisasi dimulai dari nilai pajak versi Ditjen Pajak yang selayaknya dibayarkan Google dan Facebook kepada Pemerintah Indonesia. Namun soal nilai, Haniv menolak untuk menyebutkan.
Jelang akhir periode kedua amnesti pajak, Ditjen Pajak semakin gencar membidik para professional. Kali ini para pelaku pasar modal, baik perusahaan yang tercatat di bursa (emiten), perusahaan sekuritas, maupun dana pension yang dinilai masih minim partisipasinya.
Hasil pengolahan data sementara melalui pencocokan informasi yang dimiliki Ditjen Pajak menunjukkan masih banyaknya wajib pajak yang belum melaporkan harta secara keseuluruhan pada saat meminta pengampunan. Namun, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Yon Arsal masih enggan mengungkap porsi kelompok wajib pajak tersebut dari total lebih dari 400.000 wajib pajak yang tecatat telah meminta amnesti pajak. Dia meminta agar wajib pajak seperti ini mengecek kembali dan melaporkan hartanya dalam penyerahan surat pernyataan (SP) harta lanjutan. Dalam UU Pengampunan pajak, SP harta bisa disampaikan maksimal tiga kali. (Amu)