UNI EROPA

Prosedur Penyusunan Daftar Suaka Pajak Diubah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 31 Januari 2021 | 15:01 WIB
Prosedur Penyusunan Daftar Suaka Pajak Diubah

Ilustrasi. (Foto: timeshighereducation.com)

BRUSSELS, DDTCNews - Parlemen Eropa sepakat mengusulkan perubahan tata cara perumusan daftar negara suaka pajak. Prosedur perumusannya akan dibuat lebih transparan dan konsisten.

Voting parlemen Kamis pekan lalu menghasilkan 587 suara mendukung isu perubahan prosedur tersebut. Sementara itu, hanya 50 suara yang menentang perubahan dan 46 memilih abstain.

"Parlemen Eropa mengadopsi resolusi mendorong sistem yang digunakan untuk menyusun daftar suaka pajak Uni Eropa agar diubah. Perubahan perlu dilakukan karena sistem saat ini membingungkan dan tidak efektif," tulis keterangan resmi Parlemen Eropa dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Ketua Subkomite bidang Pajak Parlemen Eropa Paul Tang menyambut baik keputusan untuk mendorong perubahan cara Uni Eropa menyusun daftar negara suaka pajak. Menurutnya, perbaikan masih perlu dilakukan atas daftar tersebut.

Tang menyatakan sejak diperkenalkan pada 2017, daftar suaka pajak Uni Eropa justru menurun dalam upaya memerangi penghindaran pajak melalui yurisdiksi suaka pajak.

Menurutnya, seperti dilansir europarl.europa.eu, hal tersebut dibuktikan dengan keluarnya beberapa nama yurisdiksi yang akrab sebagai surga pajak seperti Guernsey, Bahama dan Cayman Islands.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Dia menekankan suatu negara atau yurisdiksi tidak dapat keluar dengan mudah dari daftar hitam jika hanya melakukan perubahan simbolis. Karena itu, Uni Eropa wajib menyusun penilaian yang transparan tentang sistem pajak suatu negara yang adil dan tidak menjadi wadah penghindaran pajak.

Parlemen Eropa mengusulkan beberapa perubahan terkait dengan tata cara proses pencatatan atau penghapusan suatu negara dalam daftar suaka pajak yang lebih transparan, konsisten dan netral.

Komisi Eropa tidak bisa tergesa-gesa memasukkan atau mengeluarkan suatu negara dari daftar negara suaka pajak. Selain itu, negara anggota Uni Eropa juga harus ikut dinilai apakah sistem pajak domestik yang diterapkan menampilkan karakteristik sebagai surga pajak.

"Total kerugian dari penghindaran pajak melalui negara suaka pajak telah mencapai lebih dari €140 miliar. Dalam konteks saat ini, hal tersebut tidak dapat diterima," terang Paul Tang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan