KABUPATEN PROBOLINGGO

Probolinggo Terbitkan Aturan Baru Pajak Daerah, Simak Daftar Tarifnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Februari 2024 | 12:30 WIB
Probolinggo Terbitkan Aturan Baru Pajak Daerah, Simak Daftar Tarifnya

Ilustrasi. 

KRAKSAAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan di antaranya untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui beleid yang berlaku sejak 5 Januari 2024 tersebut, Pemkab Probolinggo di antaranya memperbarui tarif pajak daerah.

"... bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," bunyi pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (6/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Secara lebih terperinci, Perda Kabupaten Probolinggo 1/2024 itu memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,125% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,275% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,4% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,5% untuk NJOP di atas Rp5 miliar.

Selain tarif tersebut, ada pula tarif khusus yang berlaku untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak. Adapun tarif PBB-P2 yang berlaku untuk lahan produksi pangan dan ternak di Kabupaten Probolinggo adalah sebagai berikut:

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru
  • 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,125% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,375% untuk NJOP di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,475% untuk NJOP di atas Rp5 miliar.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 30 Perda Kabupaten Probolinggo 1/2024, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan;
  • 5% untuk PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman dengan omzet usaha sampai dengan Rp24 juta per bulan;
  • 10% untuk PBJT atas jasa makanan dan/atau minuman dengan omzet usaha lebih dari Rp24 juta per bulan;
  • 3% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri;
  • 50% untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kedelapan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapuh khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB, dan opsen BBNKB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan