AUSTRALIA

Praktik Transfer Pricing Industri Farmasi Diteliti

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 16:50 WIB
Praktik Transfer Pricing Industri Farmasi Diteliti

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) saat ini tengah melakukan kajian mendalam mengenai praktik pajak dan penetapan harga transfer (transfer pricing) terhadap industri farmasi yang berbasis di Australia.

ATO menyatakan sebuah tim petugas senior telah dibentuk untuk melakukan review secara luas. Penilaian tersebut mencakup pembiayaan pihak terkait, thin capitalization, migrasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP), konsolidasi, restrukturisasi bisnis, penelitian dan pengembangan, dan risiko pajak lainnya.

“Tim yang telah dibentuk tersebut akan bertugas untuk meninjau kinerja pajak dan penetapan transfer pricing industri farmasi. Ini bertujuan untuk memastikan sektor obat-obatan memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Australia,” ungkap pernyataan tertulis ATO, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Secara strategis, Industri farmasi penting bagi basis ekonomi dan pajak Australia. Ukuran perusahaan dengan penjualan tahunan sekitar AU$42 miliar atau Rp445 triliun, serta beragamnya perusahaan yang beroperasi di dalamnya, menjadikan industri ini fokus yang penting bagi ATO.

Saat ini, dilansir dalam mnetax.com, ATO sedang melakukan tinjauan terhadap praktik penetapan transfer pricing dari anak perusahaan multinasional farmasi di Australia yang berbasis di Australia. Hal ini dicapai melalui serangkaian ulasan dan audit, serta pendekatan kepatuhan kooperatif melalui pengaturan harga yang canggih.

“Kami sangat prihatin bahwa praktik transfer pricing pada industri farmasi tidak menunjukkan secara akurat kontribusi ekonomi dan penciptaan nilai (value creation) perusahaan di Australia,” tambahnya.

ATO juga mengatakan sedang menegosiasikan kesepakatan penetapan harga terlebih dahulu dengan perusahaan farmasi. Tidak hanya itu, ATO juga terus berkonsultasi secara luas dengan berbagai pihak termasuk melakukan pertemuan rutin dengan pemerintah, firma penasihat, asosiasi industri, organisasi penelitian kontrak, pakar industri dan administrasi perpajakan di luar negeri. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya