PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

PPS Tersisa 3 Bulan, Giliran Dokter Jadi Sasaran Promosi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 17:30 WIB
PPS Tersisa 3 Bulan, Giliran Dokter Jadi Sasaran Promosi Petugas Pajak

Ilustrasi.

SUMBA TIMUR, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) sudah berjalan selama 3 bulan, sejak mulai bergulir 1 Januari 2022. Artinya, periode pelaksanaan PPS tersisa 3 bulan lagi hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Dengan paruh waktu yang tersisa, Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya makin masif melakukan promosi. Kegiatan sosialisasi yang diadakan DJP juga menyasar beragam latar ekonomi atau profesi. KPP Pratama Waingapu, NTT misalnya belum lama ini melakukan sosialisasi PPS dengan sasaran peserta adalah dokter.

Dikutip dari siaran pers otoritas, penyuluh dari KPP Pratama Waingapu memenuhi undangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Sumba Barat Daya dalam acara sosialisasi PPS dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kepala KPP Pratama Waingapu Frans A Hutagaol menyampaikan petugas pajak memanfaatkan momentum ini dengan menjelaskan ketentuan dan tata cara mengikuti PPS serta penjelasan tambahan tentang kewajiban perpajakan bagi profesi dokter.

"Responsnya sangat antusias dari para dokter. Tidak hanya soal pengungkapan harta [PPS], sesi tanya jawab juga banyak membahas teknis pelaporan SPT. Apalagi kewajiban perpajakan dokter bisa dibilang cukup rumit karena penghasilannya tidak dari satu pemberi kerja," kata Frans, dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (1/4/2022).

Seperti diketahui, PPS berlangsung hanya 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Namun, skema ini juga dapat dimanfaatkan wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang memiliki harta pada 2015 ke belakang dan belum diungkapkan.

Ada pula skema PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM