KPP PRATAMA BOYOLALI

PPS Rampung Akhir Bulan, Giliran Notaris Jadi Sasaran Promosi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juni 2022 | 19:30 WIB
PPS Rampung Akhir Bulan, Giliran Notaris Jadi Sasaran Promosi

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Periode penyelenggaraan program pengungkapan sukarela (PPS) bakal berakhir akhir Juni ini. Sejalan dengan makin dekatnya deadline, Ditjen Pajak (DJP) makin kencang melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Sasaran promosi PPS pun beragam, termasuk dari latar profesi tertentu. KPP Pratama Boyolali, Jawa Tengah misalnya, menggelar sosialisasi PPS dengan pesertanya adalah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Boyolali.

Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menyampaikan ada sejumlah poin utama tentang PPS yang disampaikan kepada peserta sosialiasi. Pertama, 2 jenis kebijakan PPS dan detail tentang harta bersih yang bisa diungkapkan. Kedua, manfaat mengikuti PPS. Ketiga, mekanisme PPS dan berkas yang perlu disiapkan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"Aplikasi PPS sudah disediakan pada laman https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam. PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. Berkaitan dengan hal itu, KPP Pratama Boyolali siap untuk melayani wajib pajak yang ingin mengikuti PPS ini," jelas Rifki dilansir pajak.go.id, Jumat (3/6/2022).

Dia juga menyebutkan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. DJP, menurutnya, selalu berupaya berbagai kemudahan agar wajib pajak lebih nyaman dalam membayar pajak.

"KPP Pratama Boyolali juga membuka layanan helpdesk khusus PPS. Setelah sosialisasi berakhir, wajib pajak dapat berkonsultasi mengenai PPS secara tatap muka," kata Rifki.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS kepada wajib pajak di Kabupaten Boyolali, khususnya Notaris-PPAT. Sosialisasi PPS memang beberapa kali menyasar wajib pajak dari profesi tertentu seperti dokter hingga pengusaha.

Seperti diketahui, pemerintah mengadakan PPS berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

DJP dalam berbagai kesempatan menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M