KONSULTASI

PPh Final DTP Terlanjur Dipotong, Bagaimana Pelaporannya?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 13:40 WIB
PPh Final DTP Terlanjur Dipotong, Bagaimana Pelaporannya?

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
Salam hormat. Perkenalkan, saya Joko. Saya merupakan pelaku UMKM di bidang penjualan pakaian batik yang berlokasi di Madiun. Dalam beberapa bulan terakhir, saya telah memanfaatkan insentif PPh final atas UMKM Ditanggung Pemerintah (PPh final DTP).

Namun, dalam beberapa kesempatan, pegawai saya bertransaksi dengan pemotong pajak. Oleh karena transaksi dilakukan di luar rencana, pegawai saya lalai dan tidak sempat menunjukkan surat keterangan bebas sehingga pajak tetap dipotong.

Pertanyaan saya ada dua. Pertama, apakah pajak yang telah dipotong tersebut tetap harus dilaporkan dalam pelaporan realisasi PPh final DTP? Kedua, apakah atas pajak yang terlanjur dipotong tersebut dapat dimintakan pengembalian? Mohon arahannya. Terima kasih.

Jawaban:
Salam hormat. Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan Bapak Joko. Sebagaimana diketahui, pelaku UMKM diberikan insentif pajak berupa PPh final DTP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 86/2020).

PMK 86/2020 ini merupakan beleid baru yang menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK 44/2020).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (7) PMK 86/2020, insentif PPh final DTP diberikan untuk masa pajak April 2020 hingga masa pajak Desember 2020. Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam PMK 44/2020, insentif PPh final DTP diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020.

Dalam pelaporan pemanfaatan insentif, kita dapat mengacu pada Pasal 6 ayat (2) PMK 86/2020:

“Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh PPh final yang terutang atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak.

Oleh karena itu, dapat kita pahami, setiap transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak tetap harus dilaporkan. Kemudian, pertanyaan selanjutnya, apakah atas pajak yang terlanjur dipotong tersebut dapat dikembalikan kepada wajib pajak UMKM?

Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PPh final yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain karena wajib pajak memanfaatkan insentif, kita dapat mengacu pada Bagian E nomor 3 huruf h angka (9) SE-43/2020. Dalam aturan tersebut, ditentukan bahwa atas kelebihan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pajak atau pemindahbukuan oleh pemotong atau pemungut pajak di KPP tempat pembayaran diadministrasikan ke pembayaran pajak wajib pajak.

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan untuk Bapak Joko. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN