PP 50/2022

PP 50/2022 Wajibkan WP Bayar Pajak Terutang Tanpa Perlu Menunggu SKP

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Desember 2022 | 17:30 WIB
PP 50/2022 Wajibkan WP Bayar Pajak Terutang Tanpa Perlu Menunggu SKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 menegaskan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang terutang tanpa perlu menunggu adanya surat ketetapan pajak (SKP) dari Ditjen Pajak (DJP).

Pada Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022 beserta ayat penjelasnya, ditegaskan bahwa DJP tidak memiliki kewajiban untuk menerbitkan SKP atas semua SPT yang disampaikan oleh DJP.

"Penerbitan suatu SKP hanya terbatas pada wajib pajak tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau karena ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak," bunyi ayat penjelas dari Pasal 19 ayat (1) PP 50/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumlah pajak yang terutang menurut SPT yang disampaikan oleh wajib pajak adalah jumlah wajib pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila wajib pajak telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar serta telah melaporkan SPT, DJP tidak perlu memberikan SKP untuk menagih jumlah pajak yang terutang.

Apabila DJP mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang pada SPT yang disampaikan oleh wajib pajak ternyata tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, DJP akan menetapkan jumlah pajak menggunakan SKP.

Baca Juga:
Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

"Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, dirjen pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 19 ayat (3) PP 50/2022.

Untuk diketahui, PP 50/2022 ditetapkan oleh pemerintah guna melaksanakan ketentuan-ketentuan KUP pada UU HPP sekaligus merevisi beberapa ketentuan yang sebelumnya tercantum pada PP 74/2011 s.t.d.t.d PP 9/2021.

PP 50/2022 telah diundangkan pada 12 Desember 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Rabu, 15 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penetapan WP Non-Efektif Tak Hapus Utang Pajak, Tetap Harus Dilunasi

BERITA PILIHAN