PMK 12/2022

PMK Baru! Sri Mulyani Rilis Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Maret 2022 | 13:30 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Rilis Pedoman Umum Pemeriksaan PNBP

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman umum dalam pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak. Pedoman umum tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2022.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 12/2022, PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang PNBP," bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 12/2022, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Secara umum, pemeriksaan PNBP dilakukan instansi pemeriksa, yaitu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemeriksaan PNBP dilakukan berdasarkan permintaan menteri keuangan atau permintaan pimpinan instansi pengelola PNBP.

Pemeriksaan PNBP tidak dilakukan atas wajib bayar saja, tetapi juga atas instansi pengelola PNBP dan mitra instansi pengelola (MIP) PNBP. Adapun mitra instansi pengelola PNBP adalah badan yang membantu instansi pengelola PNBP.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Terhadap wajib bayar, pemeriksaan PNBP dilakukan khususnya atas wajib bayar yang menghitung PNBP-nya sendiri. Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan dan dokumen pendukung lain yang terkait dengan objek pemeriksaan PNBP hingga bukti transaksi yang berkaitan dengan pembayaran PNBP.

Atas instansi pengelola PNBP, pemeriksaan dilakukan atas sistem pengendalian intern pengelolaan PNBP hingga bukti transaksi keuangan yang terkait dengan pembayaran PNBP.

PMK 12/2022 diundangkan pada 22 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. Pemeriksaan PNBP yang sedang berproses harus dilaksanakan dan diselesaikan berdasarkan PMK 12/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia