UNI EROPA

Perusahaan di Tax Haven Tetap Dapat Dana Talangan Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Mei 2020 | 06:01 WIB
Perusahaan di Tax Haven Tetap Dapat Dana Talangan Virus Corona

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews—Negara-negara Uni Eropa tidak dapat melarang dana talangan wabah virus Corona (Covid-19) kepada perusahaan-perusahaan yang berbasis di negara-negara suaka pajak seperti Belanda atau Luksemburg.

Komisi Eropa menyatakan negara anggota Uni Eropa harus mematuhi aturan modal bebas yang diuraikan dalam perjanjian Uni Eropa. Komisi Eropa bertemu di Brussels pada Rabu (29/4/2020) untuk membahas ketentuan tersebut.

“Hal ini berarti anggota Uni Eropa tidak dapat mengecualikan perusahaan dari skema bantuan berdasarkan markas besar atau domisili pajak di negara Uni Eropa yang berbeda,” kata Juru Bicara Komisi Eropa, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Komentar tersebut merespons langkah-langkah yang dilakukan oleh Denmark, Polandia dan Prancis yang menolak dana talangan bagi perusahaan yang terdaftar di tempat-tempat seperti Kepulauan Virgin AS dan Panama.

Kepulauan Virgin AS dan Panama adalah negara di antara selusin yurisdiksi yang ditempatkan pada daftar hitam negara suaka pajak Uni Eropa. Keduanya bukan anggota Uni Eropa. Komisi Eropa sendiri menerima sejumlah bantuan untuk perusahaan setelah wabah Covid-19 mengakibatkan resesi.

“Perusahaan yang didasarkan pada tax haven sesuai dengan pedoman Uni Eropa tidak dapat menerima kompensasi,” ungkap Juru Bicara Kementerian Keuangan Denmark, dalam sebuah pernyataan resmi, pertengahan April lalu.

Baca Juga:
Uni Eropa Coret 4 Negara Ini dari Daftar Hitam Negara Suaka Pajak

Senada dengan Denmark, Perdana Menteri Polandia Mateusz Morawiecki membuat komentar serupa seperti yang dilakukan Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. Polandia dan Prancis juga menolak dana talangan diberikan kepada perusahaan yang berbasis di tax haven.

“Secara umum, kami menyambut inisiatif ini oleh para anggota karena kami pikir ini adalah langkah pertama bahwa uang publik tidak harus pergi ke tax haven,” kata pakar kebijakan pajak LSM Inggris Oxfam, Chiara Putaturo, seperti dilansir euobserver.com

Tax haven adalah negara yang memiliki tarif pajak rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Perusahaan yang mendaftarkan diri di tax haven terindikasi menghindari pajak di negara tempat mereka beroperasi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Pemerintah Adukan Uni Eropa ke WTO, Gara-Gara Bea Masuk Antidumping

Kamis, 04 Januari 2024 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Masuk 2024, Uni Eropa Resmi Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya