KOREA SELATAN

Perusahaan Besar Terganggu, Pajak Korporasi Merosot

Muhamad Wildan | Minggu, 01 November 2020 | 08:00 WIB
Perusahaan Besar Terganggu, Pajak Korporasi Merosot

Pekerja di pabrik mobil Hyundai di Chungcheong Selatan, Korea Selatan. Penerimaan pajak korporasi yang diperoleh Korea Selatan pada 2020 diperkirakan hanya KRW56 triliun atau Rp727 triliun, terkontraksi 22,4% dibandingkan dengan realisasi 2019. (Foto: SeongJoon Cho/Bloomberg/Getty Images/irishtimes.com)

 

SEOUL, DDTCNews - Penerimaan pajak korporasi yang diperoleh Korea Selatan pada 2020 diperkirakan hanya akan sebesar KRW56 triliun atau setara Rp727 triliun, terkontraksi 22,4% bila dibandingkan dengan realisasi 2019 yang mencapai KRW72,2 triliun.

Proyeksi yang dipublikasikan oleh Korea Economic Research Institute (KERI) juga lebih rendah 4,3% dari proyeksi resmi pemerintah. KERI mencatat korporasi-korporasi besar di Korea Selatan mengalami penurunan penghasilan yang drastis.

"Kontribusi Samsung Electronics, Hyundai Motors, Kia Motors, SK Hynix, dan LG Electronics terhadap pajak korporasi mencapai 24,4% pada 2019," tulis KERI dalam publikasinya seperti dilansir pulsenews.co.kr, seperti dikutip Selasa (27/10/2020).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Total pajak korporasi yang dikumpulkan otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service (NTS), dari 5 perusahaan itu mencapai KRW17,6 triliun tahun lalu. Tahun ini, pembayaran pajak korporasi oleh kelima perusahaan diperkirakan terkontraksi -72% dengan pembayaran KRW4,9 triliun saja.

Meski penerimaan pajak korporasi pada 2019 meningkat KRW1,3 triliun dibandingkan dengan posisi 2018, KERI mencatat laba operasi seluruh korporasi menurun -70,4% dari laba operasi 2018 sebesar KRW19,3 triliun.

Kendati KERI memproyeksikan penerimaan pajak korporasi pada 2020 bakal mencapai KRW56 triliun, lembaga tersebut pesimis estimasi tersebut bisa tercapai. Hal ini tidak terlepas dari tekanan yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Hal ini terbukti dengan penerimaan pajak korporasi hingga Agustus 2020 yang masih lemah. Secara kumulatif, NTS baru mengumpulkan penerimaan pajak korporasi sebesar KRW41,8 triliun, lebih rendah -25,8% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Apabila dibandingkan dengan target pajak korporasi dari NTS sebesar KRW58,5 triliun, realisasi pajak korporasi hingga Agustus baru sebesar 71,5%, di bawah rata-rata realisasi penerimaan pajak korporasi dalam 5 tahun terakhir sebesar 76,3%.

Untuk diketahui, tarif maksimal pajak korporasi di Korea Selatan mencapai 25%. Tarif sebesar 25% dikenakan atas lapisan penghasilan korporasi di atas KRW300 miliar. Tarif pajak korporasi sebesar 25% baru berlaku pada 2018. Sebelumnya, tarif pajak maksimal yang berlaku adalah 22%. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track