BERITA PAJAK HARI INI

Perubahan Asumsi Rupiah Pengaruhi Target PPh Migas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Oktober 2018 | 09:05 WIB
Perubahan Asumsi Rupiah Pengaruhi Target PPh Migas

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (16/10), kabar datang dari pemerintah yang kembali mengusulkan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp14.500 menjadi Rp15.000 per dolar Amerika Serikat dalam RAPBN 2019.

Kabar lainnya datang dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang menilai The Fed hingga tahun depan akan menaikkan suku bunga acuan antara dua sampai tiga kali, sehingga dolar berpotensi semakin menguat dan akibatnya target penerimaan PPh Indonesia bisa berubah.

Kabar selanjutnya datang dari Bank Indonesia yang mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah melalui koordinasi dengan pemerintah dalam rangka menurunkan defisit transaksi berjalan. Upaya itu dilakukan agar masuknya aliran modal asing semakin menguat.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Berikut ringkasannya:

  • Kejar Kredibilitas, Nilai Tukar Rupiah RAPBN 2019 Diganti:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pergerakan nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir cukup dinamis. Dengan situasi yang ada saat ini, pemerintah dan DPR berhati-hati dalam menetapkan APBN 2019 agar lebih kredibel. Pemerintah menganggap nilai tukar merupakan hal yang dinamis, maka pemerintah kembali mengusulkan nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2019 menjadi Rp15.000 per dolar AS.

  • Perubahan Nilai Tukar Rupiah Pengaruhi Target PPh Migas:

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan peningkatan asumsi nilai tukar merupakan antisipasi kemungkinan pelemahan rupiah yang terus terjadi seiring dengan meningkatnya risiko di pasar keuangan. Perubahan asumsi itu turut mempengaruhi berbagai target yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti pada target pajak penghasilan (PPh) migas senilai Rp2,2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik Rp8,1 triliun.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir
  • Sinergi Pemerintah-BI Turunkan Defisit CAD:

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI telah menempuh langkah tidak hanya menaikkan suku bunga, tapi juga melakukan stabilitas nilai tukar dan membuka maupun mendorong pasar valas dalam negeri. Sedangkan dari sisi pemerintah, pemerintah telah menerapkan program B20, menaikkan PPh impor serta pembiayaan infrastruktur dari swasta. Menurutnya langkah-langkah sinergi itu tidak hanya mampu menurunkan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) tapi juga menambah modal asing sehingga akan mendorong nilai tukar lebih positif.

  • Dana Tambahan Subsidi Energi Ditarget Cair Bulan Depan:

Pemerintah menarget pencairan anggaran tambahan subsidi energi bisa dilakukan pada awal bulan depan. Saat ini pemerintah masih membahas revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menambah anggaran subsidi energi. Selain peraturan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan tengah menunggu penerbitan Keputsan Menteri Keuangan.

  • Utang Luar Negeri Meningkat:

Bank Indonesia mencatata utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat. Pada Agustus 2018 tercatat ULN sebesar USD360,7 miliar atau naik 5,14% year on year. Angka ini juga lebih tinggi 5,08% dibanding bulan Juli 2018. Sementara utang pemerintah dan bank sentral tercatat senilai USD181,3 miliar.ULN sektor swasta meningkat menjadi USD179,4 miliar atau tumbuh 6,7% yoy, lebih tinggi dibanding periode sebelumnya yang hanya 6,49% yoy. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Sabtu, 13 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Bisa Berlaku Tahun Depan! PPN Kegiatan Membangun Sendiri Jadi 2,4%

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RRP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Transaksi yang Dipotong PPh Pasal 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Rabu, 17 April 2024 | 17:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

SPT Nyatakan Rugi, Wajib Pajak Dapat Diperiksa di Kantor atau Lapangan