PAJAK INTERNASIONAL (27)

Pertukaran Informasi untuk Tujuan Pajak

Jumat, 07 Oktober 2016 | 05:26 WIB
Pertukaran Informasi untuk Tujuan Pajak

Darussalam,
Managing Partner DDTC

PRAKTIK international tax evasion menjadi tantangan serius yang dihadapi oleh para otoritas pajak di dunia. Mengatasi hal tersebut, tidaklah mengherankan bahwa dalam perkembangannya OECD mengembangkan kerjasama di bidang perpajakan terkait transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan pajak selama lebih dari 15 tahun.

Dengan tujuan untuk memberantas harmful tax competition, OECD menerbitkan prosedur pertukaran informasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 OECD Model. Dalam Pasal 26 ayat (1) OECD Model diatur mengenai sistem pertukaran informasi. Adanya ketentuan di atas menunjukkan terbukanya akses untuk melakukan pertukaran informasi antar negara untuk mencegah praktik international tax avoidance atau aggressive tax planning.

Sedangkan dalam Pasal 26 ayat (2), dinyatakan bahwa atas setiap informasi yang dipertukarkan akan diberlakukan: (i) sebagai suatu rahasia; dan (ii) akan diungkapkan kepada pihak-pihak atau instansi-instansi yang berwenang termasuk pengadilan yang terlibat dalam penafsiran, penagihan, penegakan hukum atau penuntutan yang berkenaan dengan pajak-pajak. Atau, untuk penentuan keputusan banding yang berhubungan dengan pajak- pajak tersebut dan pihak-pihak yang berhubungan dengan informasi tersebut.

Adapun Pasal 26 ayat (3) OECD Model merupakan pasal yang membatasi pemberlakuan dari Pasal 26 ayat (1) dan (2). Dalam hal ini, negara mitra P3B tidak wajib melakukan pertukaran informasi dalam hal:

  1. Pertukaran informasi yang dilakukan menyimpang dari perundang-undangan dan praktik administrasi dari negara mitra P3B;
  2. Informasi yang dipertukaran tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktik administratif yang lazim di negara tersebut, serta
  3. Informasi yang diungkapkan merupakan rahasia di bidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian atau informasi yang mengungkapkan proses perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya akan bertentangan dengan kebijakan umum.

Namun, penolakan pemberian informasi dengan sebab-sebab yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (3) tersebut tidak diperkenankan dengan alasan negara yang dimintakan informasinya tidak memiliki kepentingan domestik apapun atas proses pemberian data. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4).

Sedangkan dalam Pasal 26 ayat (5) menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal 26 ayat (3) tidak dapat pula digunakan oleh negara mitra P3B untuk menolak memberikan informasi dikarenakan informasi tersebut dipegang oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan kata lain, Pasal 26 ayat (4) dan (5) merupakan ketentuan pengecualian dari Pasal 26 ayat (3).

Pada dasarnya, pertukaran informasi yang terdapat dalam OECD Model terdiri dari tiga jenis, yaitu:

  1. Pertukaran informasi berdasarkan permintaan di mana permintaan ini harus diajukan secara case-by-case basis;
  2. Pertukaran informasi secara spontan di mana pertukaran informasi ini didapatkan dari hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh negara pengirim informasi; dan
  3. Pertukaran informasi secara otomatis di mana Informasi yang dipertukarkan secara otomatis biasanya dikumpulkan di negara sumber penghasilan secara rutin. Umumnya, melalui pelaporan pembayaran yang dilakukan oleh lembaga keuangan.

Terdapat beberapa model perjanjian pertukaran informasi untuk tujuan pajak yang diimplementasikan negara-negara di dunia, yaitu:

  1. Tax Information Exchange Agreement (TIEA) atau TIEA Model yang dipublikasikan oleh OECD pada April 2002;
  2. Rubik Agreement yang dibuat oleh Swiss dengan sejumlah negara terkait aset-aset yang terdapat di rekening Swiss;
  3. Foreign Account Tax Compliance Act (atau dikenal dengan sebutkan FATCA) yang diterbitkan oleh Amerika Serikat untuk mendeteksi serta mencegah praktik penghindaran pajak secara ilegal yang dilakukan oleh warga negara Amerika (US persons); dan
  4. Common Reporting Standard (CRS) yang dirilis oleh OECD sebagai instrumen pertukaran informasi keuangan secara otomatis dan dilakukan berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang. Atau yang disebut dengan Competent Authority Agreement (CAA).

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN