PROVINSI BANGKA BELITUNG

Perpanjangan STNK Cukup Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 07:05 WIB
Perpanjangan STNK Cukup Lewat Handphone

PANGKAL PINANG, DDTCNews — Dalam waktu dekat, warga Bangka Belitung yang memiliki kendaraan bermotor dapat mengurus perpanjangan sekaligus membayar pajak Surat Tanda Kendaraan (STNK) secara online, tanpa harus datang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Direktur Bank Sumselbabel M.Adil menyatakan program samsat online itu akan diluncurkan untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat, menyusul ditandatanganinya kesepakatan kerja sama antara Bank Sumselbabel dan Kepolisian Daerah Bangka Belitung.

“Kami sudah bertemu dengan Kapolda dan berkoordinasi dengan pihak terkait, mereka sangat men-support program ini agar segera diluncurkan. Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi antre berjam-jam di kantor Samsat dan dapat terhindar dari calo STNK,” ujarnya, pekan lalu.

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Adil menambahkan dengan diterapkannya sistem online tersebut, rantai birokrasi pengurusan izin dan pajak kendaraan bermotor akan lebih pendek. Dengan begitu, waktu yang dibutuhkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya pun menjadi lebih efisien.

Khusus bagi pemilik rekening Bank Sumselbabel, sambungnya seperti dikutip bangkapos.com, dapat membayar pajak melalui Automatic Teller Machine (ATM) atau fasilitas e-banking. Fasilitas ini juga sudah dinikmati oleh warga di Provinsi Sumatra Selatan.

“Kami juga sudah menyiapkan IT dan sistem online terbaik di loket nantinya. Jadi, ini akan mempermudah nasabah, tapi bagi yang tidak punya account pun dipermudah dengan semakin pendeknya jalur birokrasi perizinan. Menunggunya tidak lama seperti dulu,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas