UNIVERSITAS NEGERI PADANG

Perkuat Edukasi Pajak, Kanwil DJP Sumbar & Jambi Gandeng UNP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Mei 2019 | 10:21 WIB
Perkuat Edukasi Pajak, Kanwil DJP Sumbar & Jambi Gandeng UNP

Berfoto bersama setelah proses penandatanganan nota kesepahaman. (foto: UNP)

PADANG, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Sumatra Barat dan Jambi menandatangani nota kesepahaman tentangtax center dan edukasi perpajakan dengan Universitas Negeri Padang (UNP).

Kepala Kantor Kantor Wilayah DJP Sumatra Barat dan Jambi Aim Nursalim Saleh mengatakan kesepakatan bersama ini diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan perpajakan generasi muda. Apalagi, pada pertengahan 2019, akan ada kantor pelayanan pajak (KPP) di ibu kota kabupaten dan kota seluruh Sumatra Barat. Hal ini mengingat jumlah wajib pajak (WP) tergolong banyak.

“Saya menyampaikan apresiasi atas kerja sama tax center dengan UNP. Tax center diharapkan mampu bekerja secara optimal,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi UNP, Senin (20/5/2019).

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Menurutnya, tingkat pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan bagi dosen, mahasiswa, dan karyawan UNP perlu dijalankan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk meningaktkan kesadaran pajak masyarakat Sumatra Barat di masa mendatang.

Pada tahun 2019, UNP mencatatkan jumlah mahasiswa sebanyak 40.000 orang. Dengan tambahan dosen dan karyawan UNP, menurut Aim, ada potensi yang sangat besar untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan peduli pajak.

Rektor UNP Ganefri mengharapkan adanya tindak lanjut yang secara konsisten dijalankan setelah penandatanganan nota kesepahaman tersebut. Hal ini akan menentukan berhasil atau tidaknya kerja sama yang terjalin.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

“Butuh tindak lanjut yang konsisten dan terus-menerus dari kedua belah pihak. Hal ini dilakukan agar keduanya dapat saling membantu dalam setiap kebutuhan,” ujar Ganefri.

Nota kesepahaman tersebut memiliki ruang lingkup pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang perpajakan kepada seluruh dosen, mahasiswa, dan karyawan UNP. Hal ini diharapkan mampu mendorong keluarga besar UNP menyadari pentingnya pengetahuan pajak.

Selain itu, kerja sama juga mencakup pelaksanaan sosialisasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat, konsultasi perpajakan untuk WP, serta pertukaran informasi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Kesepakatan kerja sama ini berlaku sejak 16 Mei 2019 sampai Maret 2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan