KEBIJAKAN CUKAI

Perhatian! Pemerintah Kaji Cukai Atas Detergen, BBM, dan Ban Karet

Muhamad Wildan | Senin, 13 Juni 2022 | 13:45 WIB
Perhatian! Pemerintah Kaji Cukai Atas Detergen, BBM, dan Ban Karet

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu (tengah) menunjukan barang bukti bio solar yang diamankan di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (8/6/2022). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah sedang melakukan kajian terhadap pengenaan cukai atas detergen, bahan bakar minyak (BBM), dan ban karet.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kajian dilakukan dalam konteks pengendalian konsumsi.

"Yang sedang kita kaji adalah beberapa dalam konteks ke depan pengendalian konsumsi seperti ban karet, BBM, dan detergen," ujar Febrio dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Selain melakukan kajian atas penetapan detergen, BBM, dan ban karet sebagai barang kena cukai (BKC), Febrio mengatakan pemerintah saat ini sedang bersiap untuk menetapkan plastik dan minuman berpemanis sebagai BKC.

Adapun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kajian mengenai penetapan ban karet, BBM, dan detergen sebagai BKC masih dikaji oleh BKF dan belum akan dikenakan cukai dalam waktu dekat. "Belum, itu masih dikaji," ujar Askolani ketika ditemui di Gedung DPR.

Untuk diketahui, pada tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan cukai senilai Rp203,92 triliun atau tumbuh 4,3% bila dibandingkan dengan tahun lalu yang senilai Rp195,5 triliun.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Per April 2022, realisasi penerimaan cukai sudah mencapai Rp78,56 triliun atau 39% dari target. Penerimaan cukai bersumber dari cukai hasil tembakau, cukai etil alkohol, dan cukai atas minuman mengandung etil alkohol.

Pada APBN 2022 tercatat pemerintah sesungguhnya telah menetapkan target cukai produk plastik senilai Rp1,9 triliun dan minuman berpemanis senilai Rp1,5 triliun. Walau demikian, penetapan kedua barang tersebut sebagai BKC masih belum terealisasi hingga saat ini.

Bila diterapkan, pemerintah telah mengusulkan tarif cukai plastik senilai Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Adapun tarif cukai atas minuman berpemanis yang diusulkan pemerintah cenderung bervariasi mulai dari Rp1.500 hingga Rp2.500. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya