KOTA SAMARINDA

Perda Dibatalkan, PAD Terancam Hilang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Juli 2016 | 09:47 WIB
Perda Dibatalkan, PAD Terancam Hilang

SAMARINDA, DDTCNews – Pembatalan Peraturan Daerah (peda) yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi dampak serius bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Pasalnya, pembatalan Perda tersebut akan menyebabkan hilangnya PAD Samarinda sebesar Rp427 miliar.

Kepala Bidang Pembinaan Dinas Pendapatan Daerah Samarinda Abdullah mengungkapkan hingga saat ini setoran pajak dan retribusi masih berlaku meskipun perda tersebut telah dibatalkan oleh Kemendagri.

“Jika tujuh Perda resmi dihapus, Samarinda akan merasakan kehilangan besar terhadap PAD. Sebab, hingga 80% akan hilang. Maka, kami tetap melaksanakan tugas mengumpulkan pajak dan retribusi. Sebelum ada instruksi Kemendagri secara tertulis, perda masih berlaku. Namun kami akan melakukan pembahasan untuk merespons penghapusan perda tersebut,” ujar Abdullah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain membawa dampak buruk bagi PAD, pembatalan Perda semakin memperparah kondisi keuangan Kota Samarinda yang sedang tidak stabil. Hal ini karena Pemkot wajib membayar utang dan terdapat pemangkasan asupan dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat hingga 10%.

Abdullah juga menjelaskan dengan contoh bagaimana dampak pembatalan Perda terhadap PAD. Pada pembatalan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Samarinda terancam kehilangan PAD sebesar Rp272 miliar per tahun.

Contoh yang lain adalah Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD IA Moeis, dengan potensi kehilangan mencapai Rp45 miliar. “Kalau Perda retribusi RSUD IA Moeis dihapus, otomatis pelayanan gratis. Ini artinya tidak ada dasar hukumnya lagi penarikan retribusi di sana,” jelas Abdullah seperti dilansir dari kaltim.prokal.co.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Sebelumnya, Kemendagri menghapus tujuh Perda di Samarinda pada Juni lalu. Ketujuh Perda tersebut yakni Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Inche Abdoel Moeis, Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Penghapusan Perda ini menuai penolakan khususnya dari DPRD Samarinda. DPRD menyatakan akan memperjuangkan Perda tersebut karena berkaitan dengan PAD Samarinda. Penghapusan Perda itu sendiri dimaksudkan untuk memperbaiki iklim investasi di daerah sesuai paket kebijakan ekonomi yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M