BANGLADESH

Perbaiki Layanan Pajak, Sistem E-Filing Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Oktober 2016 | 16:28 WIB
Perbaiki Layanan Pajak, Sistem E-Filing Dirilis

DHAKA, DDTCNews – Tepat pada Kamis (27/10), Dewan Pendapatan Nasional (National Board of Revenue/NBR) Bangladesh merilis sistem penyampaian SPT secara online atau e-filing untuk dua wilayah yaitu Dhaka dan Tangail sebagai uji coba e-filing yang akan dimulai pada 1 November 2016.

Menteri Keuangan Negara MA Mannan mengatakan ini merupakan langkah besar yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaporan SPT lebih mudah dan tidak rumit, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi untuk mengunjungi kantor pajak.

“Nantinya wajib pajak bisa melakukan penyampaian SPT mereka dari rumah, sehingga tidak perlu repot lagi untuk menyambangi kantor pajak,” tandasnya.

Baca Juga:
Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Wajib pajak dapat mempersiapkan laporan pendapatan dan pengeluaran tahunan, kemudian menyerahkannya secara online melalui www.etaxnbr.gov.bd. Selanjutnya, wajib pajak akan mendapatkan konfirmasi atas pelaporan SPT secara elektronik, yang dapat dicetak sebagai bukti dokumentasi.

Penggunaan e-filing­ ini juga dapat memudakan pegawai pajak untuk memantau tren pelaporan SPT dan pembayaran pajak. Pegawai pajak di setiap kantor lapangan akan dapat melihat jumlah SPT yang disampaikan setelah batas waktu pelaporan berakhir.

Untuk mengotomatisasi seluruh administrasi dan sistem pajak, NBR telah mengeluarkan biaya Tk78,98 crore atau Rp153,8 miliar. Dari jumlah tersebut, Tk12,98 crore (Rp 25,2 miliar) berasal dari dana pemerintah dan sisanya dari Asian Development Bank.

Batas waktu penyampaian SPT bagi Individu, seperti dilansir dalam thedailystar.net, adalah 30 November 2016 yang saat ini disebut sebagai Hari Pajak. Denda akan diberlakukan jika wajib pajak melaporkan SPT lewat dari jatuh tempo yang telah ditentukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana Pajak Ojol dan Olshop, Baiknya Diurus Pemerintah Pusat

Rabu, 11 Oktober 2023 | 12:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemudah WP Bayar Pajak, Pemkot Sediakan Aplikasi JSS

Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:04 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Terkendala Upload di e-Faktur Hari Ini? DJP Sarankan Ini

Selasa, 19 September 2023 | 13:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Aktivasi EFIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara