PP 50/2019

Per September, Impor Pesawat & Suku Cadangnya Bisa Tidak Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Juli 2019 | 16:10 WIB
Per September, Impor Pesawat & Suku Cadangnya Bisa Tidak Dipungut PPN

Ilustrasi. (foto: Airmagz)

JAKARTA, DDTCNews – Impor dan penyerahan kapal, pesawat, hingga suku cadangnya kini tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

Pertimbangan terbitnya beleid yang diundangkan pada 8 Juli 2019 ini adalah lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai.

Baca Juga:
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

“Serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu,” demikian bunyi penggalan terbitnya beleid yang berlaku sejak 60 hari sejak tanggal diundangkan ini, seperti dikutip pada Rabu (17/7/2019).

Dalam beleid ini disebutkan ada 7 kelompok alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN. Pertama, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia.

Alat itu diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:
Penjualan Tanah/Bangunan di IKN Bebas PPh PHTB Sepanjang Ada SKB

Kedua, alat angkutan tertentu seperti kelompok pertama yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, TNI, dan Polri untuk melakukan impor tersebut.

Ketiga, kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia

Alat itu diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.

Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Pemberian PPh Pasal 21 DTP untuk Pegawai di IKN

Keempat, pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan. Alat ini diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.

Kelima, suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara. Alat ini diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional.

Keenam, kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian. Alat ini diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Baca Juga:
Beri Sumbangan Uang/Barang di IKN, WP Dapat Supertax Deduction 200%

Ketujuh, komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Komponen atau bahan itu digunakan untuk pembuatan kereta api; suku cadang; peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Adapun kelompok alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN sama seperti alat angkutan tertentu yang diimpor. Bedanya, tidak ada penyerahan kepada pihak lain seperti yang dimaksudkan dalam kelompok kedua. Rincian kelompok itu bisa dilihat langsung di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN